Ketua FPII Setwil Banten Mengecam Tindakan Kekerasan Debt Collector PT. Andalan Finance Terhadap Wartawan BBC REPUBLIKNEWS LAMPUNG
Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon tiba-tiba dihadang kendaraannya yang akan keluar gerbang, Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil dan meminta korban untuk masuk ke dalam mobil para debt collector dengan cara memaksa, Korban yang tidak tau akan persoalannya, sebab kendaraan yang di pakainya bukanlah milik Korban akan tetapi milik temannya, Korban berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector namun karena seorang diri, akhirnya korban kalah jumlah dengan para debt collector.
Saat dikonfirmasi Wartawan, Korban yang berinisial GA mengatakan bahwa Para debt collector tersebut berasal dari PT. Andalan Finance. Pokok persoalannya pun tidak tau Karena saya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman, Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya dengan saya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya.
“Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkara nya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu. ” Ujar GA.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Banten, Abdullah Haris meminta aparat hukum jajaran POLDA Banten agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit kendaraan dilapangan, karena negara Indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT. Andalan Finance maka harus di lakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut.
“Berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat,”tegas Haris.
Sumber : FPII Setwil Banten