Ketua LSM LIR Minta APH dan BPK RI Periksa Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 Kampung Tri Makmur Jaya Menggala Timur.
Editor JUNAIDI
MENGGALA TIMUR_ Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) Tulang Bawang Provinsi Lampung” Junaidi Amrin” Minta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus Periksa Ulang Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan Tahun 2022 yang di kelola oleh Kepala Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur Tuba;
Anggaran Dana Desa tiga termin tahun 2021 dan tiga termin tahun 2022 tersebut, penuh dugaan peraktek melawan hukum.Anggaran selama 2 (Dua) tahun yang di cairkan oleh Kepala Kampung Tri Makmur Jaya akan terus di ungkap oleh Ketua LSM LIR dan Tim Media Jitu.
Dikatakan Junaidi Amrin,saat di jumpai “Tim Jurnalist Investigasi Bersatu (JITU) kediamannya Jl.Lintas Timur Gunung Kemala Agung Kampung Menggala pada hari saptu 3 Juni 2023. Saya akan tetap mengungkap pelaksanaan anggaran yang telah di rialisasikan oleh Kepala Kampung Tri Makmur Jaya, kecamatan Menggala Timur tuba;
Pada tahun 2021 anggran Dana Desa (DD) kami duga penuh kejanggalan alias Peraktek Melawan Hukum, seperti operasional BPD/BPK, yang telah menelan dana puluhan juta untuk Alat Tulis Kantor (ATK) ini tidak mungkin ditahun 2021 karena BPD belum ada kegiatan apapun, bahkan keluar dari rumah sendiri harus waspada mengunakan masker. Penyelengara PAUD atau TK milik kampung Tri Makmur Jaya, sementara di masa Pandemi Covid-19 bidang Pendidikan tutup total di seluruh Indonesia tapi anggaran pelaksananya tetap berjalan, penyusunan dokumen keuangan desa yang cukup besar, dan beberapa pengadaan barang lainnya tahun 2022 yang patut kita ungkap.
“Bahkan kata Junaidi AR, Kepala Kampung Tri Makmur Jaya sudah di hubungi malui WhatsApp (WA) nya, pada hari saptu 3 Juni 2023 sekira jam 9,40 Wib. Namun tidak ada respon dari kepala kampung tersebut, bearti ia menganggap kecil urusan nya saya akan buatkan laporan ke APH, baik Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Menggala kita proses dengan APH di Tulang Bawang dulu bila tidak berjalan maka akan kita lanjutkan berkasnya ke Kejati Lampung ucap Junaidi.
Disampaikan Junaidi, Pada tahun 2009, Kepala Kampung Tri Makmur Jaya”Jaja Sujana, iya pernah menjadi Panitia penyelengara Teransmigrasi Kampung Sungai Luar pada saat itu ia menjadi saksi penyerahan dana sebesar Rp.10.000,000 (Sepuluh Juta Rupiah) pembayaran lahan perumahan dan peladangan namun sampai saatini korban pungutan liar tersebut menunggu lahannya yang tidak ada, bukti pembayaran kwetansi nya ada ucap Ajo panggilannya.
Sumber LSM-LIR Tulang Bawang.