KETUA MAJELIS HAKIM TEMPERAMEN, PENASEHAT HUKUM GERAH.
Lintas Tulangbawang, – Kekisruhan terjadi pada saat persidangan Andi Pratama yang dituduhkan atas dugaan pencurian bibit karet milik PT. HIM (Senin, 9/9), di Pengadilan Negeri Menggala pukul 14:40 WIB.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Yunizar Kilat Daya, SH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Suasana sidang terasa mulai memanas saat pengambilan sumpah oleh saksi yang diucapkan secara tegas oleh Chandra Hartono, namun distop oleh hakim ketua menurutnya terlalu lantang dan kemudian diulang agar lebih lembut. Setelahnya saksi Chandra Hartono diminta memberi kesaksian oleh penasehat hukum Andi Pratama yaitu F. Agustinus, SH.,MH namun baru beberapa kalimat terlontar dari mulut Chandra Hartono, Hakim Ketua kembali menyetopnya yang sehingga memancing perselisihan pendapat antara Hakim Ketua dengan Penasehat Hukum. sehingga suasana menjadi memanas dan membuat saksi ikut beradu argumen yang berujung pada pengusiran saksi oleh Hakim Ketua.Beberapa menit sidang berjalan namun akhirnya sidang ditunda hingga senin depan sesuai permintaan Penasehat Hukum.
Saat dimintai keterangan, Chandra Hartono menyatakan bahwa beliau sangat kecewa sekali atas kepemimpinan Hakim Ketua Majelis Yunizar dikarenakan belum juga menyampaikan keterangan tapi sudah distop, bahkan sepertinya hendak menghalangi. Padahal ini merupakan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Andi Pratama ini.
Perlu diketahui, secara sah tanah yang dimaksud dan terdapat bibit tersebut merupakan tanah atas hak masyarakat tiyuh Penumangan yang dikuasakan kepada saya dan Andi Pratama beserta dua orang lainnya. Dan itupun dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
“saya sangat kecewa sekali atas kepemimpinan Hakim Ketua Majelis Yunizar dikarenakan saya belum juga menyampaikan keterangan tapi sudah distop, bahkan sepertinya hendak menghalangi. Padahal ini merupakan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Andi Pratama ini.
Perlu diketahui, secara sah tanah yang dimaksud dan terdapat bibit tersebut merupakan tanah atas hak masyarakat tiyuh Penumangan yang dikuasakan kepada saya dan Andi Pratama beserta dua orang lainnya. Dan itupun dibuktikan dengan keputusan pengadilan,” jelas Candra.
F. Agustinus,SH.,MH selaku Penasehat Hukum Andi Pratama ketika diwawancarai mengatakan bahwa temperamen Ketua Majelis Hakim terlihat muncul pada awal mulainya sidang, dari menghentikan sumpah para saksi hingga menyetop keterangan saksi Candra. Hal tersebutlah yang membuat Penasehat Hukum terdakwa menjadi gerah dan menyampaikan pendapatnya. “temperamen Ketua Majelis Hakim terlihat muncul pada awal mulainya sidang, dari menghentikan sumpah para saksi hingga menyetop keterangan saksi Candra. Hal tersebutlah yang membuat saya selaku Penasehat Hukum terdakwa menjadi gerah dan menyampaikan pendapat, apalagi hak waktu saya untuk meminta keterangan saksi belum selesai sudah direbut oleh ketua majelis” ujar Agustinus yang juga Ketua KAI Lampung.
F. Agustinus selaku Penasehat Hukum Andi Pratama menambahkan bahwa Ketua Majelis Hakim menghentikan ucapan sumpah para saksi dengan alasan terlalu lantang adalah hal yang tidak masuk akal. Sebenarnya sah saja saksi mengucapkan sumpah dengan lantang, ditambah lagi dengan perbuatan Hakim Ketua yang mulai membatasi keterangan saksi dengan alasan terlalu lama, padahal saudara Chandra Hartono merupakan saksi kunci dan juga pernah di BAP pada perkara Andi Pratama. “Ketua Majelis Hakim menghentikan ucapan sumpah para saksi dengan alasan terlalu lantang adalah hal yang tidak masuk akal. Sebenarnya sah saja saksi mengucapkan sumpah dengan lantang, saya pun mendengar Ketua Majelis Hakim mengucapkan sumpah dengan lantang serta memukul palu dengan keras, ditambah lagi dengan perbuatan Hakim Ketua yang mulai membatasi keterangan saksi dengan alasan terlalu lama, padahal saudara Chandra Hartono merupakan saksi kunci dan juga pernah di BAP pada perkara Andi Pratama” kata Agustinus.
“Saya berharap majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini pada senin depan dapat netral dan PN. Menggala bisa menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari dan memperoleh keadilan dinegri ini”tutupnya.(Tim).