BERITA TERKINILAMPUNGNasionalTulang Bawang

Ketum ALPBD Surati Pengunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Menggala Yang Diduga Berindikasi Penyalahgunaan Bantuan

Editor Junaidi

Foto Istimewa: Tim Investigasi ALPBD Sambangi Sekolah SMA Negeri 1 Menggala Kabupaten Tulangbawang.

MENGGALA TULANG BAWANG_Ketum Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD),” Junaidi Amrin, Surati Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Menggala dalam rangka Pertanyakan Jumlah Siswa dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Siswa-siswi yang mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2023-2024 dan 2024-2025.

Namun, surat yang di layangkan Ketum ALPBD belum mendapatkan respon dari kepala sekolah setempat. Saat sekolah tersebut di sambangi Tim Investigasi yang di pimpin Sekjen ALPBD,” Peri Yadi, namun kepala sekolah belum ada di tempat (DL) ucap salah satu guru di sekolah ini yang Ngan di sebutkan namanya, bahkan Wakil Kepala sekolah SMA Negeri 1 Menggala juga tidak ada di tempat, Rabu 13 November 2024;

Di sampaikan Ketum ALPBD,” Junaidi Amrin mengatakan, kami melayangkan surat Konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Menggala kabupaten Tulangbawang pada hari Jum’at 8 November 2024 dengan nomor surat: 28/PP.ALPBD-LPG/XI/2024. Tujuan surat, Kelarifikasi/Konfirmasi Jumlah Siswa-Siswi, dan Jumlah Siswa Yang Mendapatkan PIP Tahun 2023-2024 dan 2024-2025, Bantuan BOS sekolah Serta Temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2023.

Sehubungan jumlah siswa di sekolah SMA Negeri 1 Menggala kabupaten Tulangbawang sangat banyak (977) siswa jadi perlu di pertanyakan, karena sekolah ini masih mengunakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) berpariasi dari kelas 10,kelas 11 dan kelas 12 sebesar Rp.175 perbulan per Siswa.

Dari jumlah siswa sebanyak 977 orang, di kalikan persiswa dalam satu tahun Bantuan Operasional Sekolah BOS Sebesar Rp.1.500,000 maka sekolah ini mengelola dana bantuan BOS dari Kementerian Pendidikan pusat sebesar Rp. 1.465,500,000,- Pertahun. Dan penarikan SPP siswa satu tahun 2024-2025 sebesar Rp.2.051,700,000,- Anggaran PIP tahun 2024 sebesar Rp.525.600,000- 513.000,000,-tegas Junaidi AR saat di konfirmasi di kantor kerjanya, kamis 14 November 2024;

Junaidi menambahkan, bahkan ada hasil Audit Badan pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Lampung tahun 2023 menyebutkan bahwa, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Menggala belum menyetirkan atau Menyelesaikan Sisa Saldo Pajak Hingga 31 Desember 3023 Sebesar Rp12.703.166.

Bila kepala sekolah SMA Negeri 1 Menggala tidak memberikan jawaban apa yang kita pertanyakan maka, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Menggala tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami Pengurus ALPBD Lampung akan laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan mendorong APH untuk menyidik Penggunaan Anggaran di sekolah SMA Negeri 1 Menggala, Tegas Junaidi AR.

Rilist Resmi : Pengurus Pusat ALPBD Lampung.

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button