BERITA TERKINICitizenDalam NegeriHukum Dan KriminalLampung SelatanNasional

Korwil FPII Lampung Selatan menghadiri Sidang lanjutan terkait sengketa tanah di Desa Bumi Daya

Lintasdinamika.com

Lintas Kalianda :FPII Korwil Lampung Selatan menghadiri Sidang lanjutan terkait sengketa tanah di Desa Bumi Daya yang sampai saat ini belum terselesaikan, sidang kali ini hadir tiga orang saksi dari pihak penggugat dapat menjadikan kasus sengketa lahan pasar dan lapangan di Desa Bumi Daya ada titik terang. Dari ketiga saksi ada satu saksi yang keteranganya sama, sehingga hakim hanya mengambil keterangan dari dua saksi. sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kalianda, senin (02/12/2019).

Kedua saksi yang memberikan keterangan di persidangan yaitu : Sumiri domisili di Desa Bumi Daya dan Ece domisili di Desa Bumi Daya, dan saksi yang ke tiga sama keterangan nya dengan Ece sehingga hakim hanya menerima keterangan dari dua saksi.

Sementara dari pihak team kuasa hukum, tergugat dua M.Ridwan S,H waktu di konfirmasi “Setelah melihat dan mendengar dari saksi penggugat keterangan saksi itu banyak mengamini data dari pihak tergugat dua dan pihak tergugat tiga, kami tetap optimis dengan data data maupun saksi saksi dari pihak tergugat dua dan pihak tergugat tiga yang akan di hadirkan pada sidang selanjutnya”.pungkas nya.

Sidang minggu ini agak sedikit berbeda di mana tokoh masyarakat dan tokoh pemuda turut hadir dan menyaksikan jalannya persidangan. Sumber: FPII Lampung Selatan(Tim).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button