KPK Harus Ungkap Kasus DJKA, LSAK: Itu Orang Dalam,
Editor JUNAIDI
KPK harus mengusut dan mengungkap secara benderang tentang adanya oknum KPK yang berupaya menjamin pengamanan kasus dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pasalnya, patut diduga oknum yang dimaksud bukan sekedar orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.
Demikian diungkap Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri pada media (15/11).
Dikatakan Ahmad A Hariri, indikasi ini muncul sebab proses penanganan kasus DJKA ini sempat tersendat. Bahkan dari pengakuan saksi sendiri menyatakan sudah ada penyerahan sejumlah uang. Maka kategori perbuatan ini lebih kuat mengarah pada upaya perintangan penyelidikan.
KPK harus segera menindak oknum yang dimaksud. Bahkan wajib menjadi prioritas penting. Apalagi ini isunya pengamanan kasus dan kemungkinannya pasti ada operator yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah ini.
Salah satu tanda terang pengungkapan kasus ini, KPK harus segera menetapkan dan menahan Suryo sebagai tersangka. Sebab dugaan keterlibatannya dalam kasus ini telah menjadi bagian dari fakta sidang. Bahkan kuat dugaan, ia merupakan bagian dari operator oknum pejabat KPK yang dimaksud mengamankan kasus korupsi ini.
Publik punya konsen khusus soal pengamanan kasus ini yang juga sudah banyak diungkap lewat investigasi banyak media, bahwa pihak terkait bukan hanya “bermain” di satu kasus saja. Hubungan kedekatannya dengan mantan deputi penindakan Karyoto juga kerap dikaitkan banyak penanganan kasus, baik soal tambang pasir maupun kebocoran dokumen ESDM yang pernah diungkap Dewas KPK, dan termasuk di kasus BTS Kominfo.
KPK seharusnya lebih tahu hal ini. Ini jelas jejaring mafia. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan tersangka pihak lainnya yang diduga terlibat.
Segera bertindak tegas dan cepat, oknum yang sengaja memanfaatkan KPK untuk kepentingan pribadinya harus dibersihkan demi mengembalikan citra Marwah KPK.##