KUA DAN PPAS APBD 2020 KOTA BANDAR LAMPUNG DISEPAKATI
LINTAS BANDARLAMPUNG : Kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Bandarlampung dalam sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Jumat, 25/10/2019
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM dan dihadiri sebanyak 39 anggota DPRD.
Wiyadi mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah adanya kesepakatan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 24/10/2019
H. Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung, menyatakan KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 yang disepakati antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melalui pembahasan yang mendalam sejak tanggal 14 hingga 24 Oktober 2019.
Dari pembahasan itu, lanjut Agusman Arief, Badan Anggaran dan TAPD telah menyepakati proyeksi KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 adalah :
Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 3.050.534.371.712,,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 980.709.788.662,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.452.991.685.000,- serta Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 616.832.898.050,-
Sementara itu, kebijakan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.924.034.371.712,-. Belanja Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 117.838.542.442,15 dibandingkan dengan APBD Tahun 2019, papar Agusman Arief
Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.196.174.689.787,03 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.727.859.681.924,97
Sementara itu Walikota Bandarlampung, Drs. H. Herman HN dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah menyelesaikan dan menyepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. Setelah KUA dan PPAS ini disepakati maka kami akan segera menyampaikan kepada seluruh OPD agar segera menyusun rencana kegiatan anggaran sehingga Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat segera diusulkan untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bandarlampung, kata Herman HN (*)
Rls Warta DPRD Bdr Lampung