Kuasa Hukum CH Ajukan Penangguhan Penahanan Pandemi Covid-19
Jakarta – Berkas perkara tersangka YRM, FYP dan CH, dalam perkara pemerasan menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017, memasuki proses tahap 2 di kejari jakarta selatan.
Menurut kuasa hukum CH, Ade Anggraini SH MH dan Teuku Mutaqin SH , melalui sambungan telephone celluler Minggu (29/03/2020) mengatakan kami akan mengajukan permohonan penangguhan pada hari senin tanggal 30 maret 2020 kepada instansi kejaksaan terkait instruksi jaksa agung yang menyatakan kepada jajarannya untuk pertimbangkan penangguhan penahanan atas mewabahnya pandemi covid 19.
Dan Kami Berharap atas surat pernyataan yang diberikan klien kami Sdr . CH untuk menjadi dasar diterimanya permohonan Justice Colloborator (JC) dalam membuka tabir gelap, atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua oknum jaksa tersebut dan Sdr. CH Juga Meminta agar diberikan perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar pada saat Sdr. CH sebagai saksi pelaku memberikan keterangan yang sebenar benarnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa klien kali Sdr. CH akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di depan Persidangan, dan mudah-mudahan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU no 13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dimana hal tersebut Sdr. CH akan mendapatkan haknya dalam keringanan hukuman, pemisahan berkas dan pemberian penghargaan jika keterangan yg dibeberkan dalam persidangan nanti dapat dibuktikan”, Kata Ade.
Tersangka YRM, FYP dan CH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana perkara pemerasan tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Ketiganya diringkus oleh TIM Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ditempat yang berbeda pada tanggal 2 Desember 2019.
Kedua oknum jaksa yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinsial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinsial FYP. Keduanya terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, Muhammad Yusuf, dan Kami berharap Sdr. M Yusuf dapat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pelapor dan dapat menjadi tersangka kerena memberi suap kepada ke oknum jaksa yang memeriksa perkaranya terdahulu, dan Muhammad Yusuf Selaku Inisiator dalam penyuapan perkara tersebut. Tutur ade. (Monti/Red)