Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Gindha Ansori Wayka Akan Terus Tindak Lanjuti Tanah Milik Masyarakat Menggala Yang Dikuasai Pemkab Tulangbawang.
Editor_Rendy S.

Foto Istimewa :Ketua DPP LSM-LIR Junaidi AR dan Ketua DPD LSM-LIR Tubaba,” Bandarudin Kunjungi Kantor Penasehat Hukum LSM-LIR dan Media Partner Lintasdinamika Group di Bandar Lampung Yang Di Terima Langsung Oleh Gindha Ansori Wayka (GAW) Dikantor Nya Sekitar Jam 14,00 Wib. Selasa 9 Desember 2025.
Bila Itikat Baik Pemkab Tulangbawang Tidak Menyelesaikan Ganti Rugi Tanah Milik Masyarakat Menggala, Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Gindha Ansori Wayka Tidak Akan Berhenti.
TULANG BAWANG_Ketua DPP Lembaga Investigasi Rakyat (DPP LSM-LIR) Lampung,”Junaidi AR dan Ketua DPD LSM-LIR Tubaba,” Bandarudin dan Pengurus DPP LSM-LIR kunjungi Kantor Penasehat Hukum LSM-LIR, selasa 9 desember 2025 sekitar jam 14, 00 Wib di Bandarlampung.
Kunjungan Team LSM-LIR di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka,S.H.,M.H. & Rekan (LAW OFFICE GAW), yang beralamat di Jl. Tupai Nomor: 101 Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung tersebut dalam rangka membahas beberapa hal yang di konsultasikan tentang pelaksana kegiatan LSM-LIR baik di Tuba dan Tubaba saat ini salah satunya membahas terkait ganti rugi tanah milik masyarakat Menggala, yang sampai saat ini di pakai Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang;
Sehingga Pemkab Tuba diduga melakukan pembiaran dan tidak mengindahkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 tentang Kasasi Perdata;
Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara tanggal 19 Februari 1997;
Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara No. 180/18/HK/04/1997 tanggal 2 April 1997 perihal Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tanah Lokasi Eks PBLU Wilayah Menggala.
“Kuasa Hukum pemilik tanah,”Gindha Ansori Wayka,S.H.,M.H. Meminta Kapolres dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang secepatnya melakukan mediasi kepada Pemkab Tuba atas ganti kerugian lahan yang telah di tempati Pemkab Tuba sampai saat ini (Puluhan Tahun) belum di selesaikan dengan masyarakat pemilik tanah berdasarkan
pemeriksaan bukti dan saksi, sehingga dapat disimpulkan terhadap putusan yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Register Perkara Nomor:15/Pdt. G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989;
Gindha menegaskan bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor :22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994;
Dapat diajukan eksekusi atas hak ahli waris 1. R. Hasyim bin Hanafi Glr St Nimbang Alam; 2. A. Taib bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 3. Zulkifli bin Hanafi Glr St Nimbang Alam, 4. Aslamiyah binti Hanafi Glr St Nimbang Alam, 5. Indrawati binti Hanafi Glr St Nimbang Alam tersebut karena dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002 tidak membatalkan kepemilikan tanah hak milik ahli waris Hanafi Glr St Nimbang Alam sebagaimana yang telah diputus hingga Kasasi tersebut.
Bahwa tanah 10 hektar yang menjadi bagian dari luas tanah 50,375 ha milik ahli waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam belum diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maka pada tahun 1997 Pemilik Tanah pernah menyurati Bupati Tulang Bawang untuk mendesak agar sebagian tanah miliknya (±10 ha) yang digunakan untuk Bangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang segera diganti rugi;
Dalam menanggapi desakan Pemilik Tanah, maka Bupati Tulang Bawang yakni,” Hi.Santori Hasan selaku Bupati pada saat itu menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Sdr. Hi. R. Hasyim Bin Hanafi Glr. St. Nimbang Alam. Dkk dengan Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 yang pada intinya Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang tetap akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara;
Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan;
Untuk Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan.
Pengacara Gindha Ansori Wayka yang memiliki latar belakang titisan kabupaten Waykanan dan Gunung Terang Tubaba ini akan terus berupaya sesuai dengan Penerbitan Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 oleh Bupati Tulang Bawang tersebut berdasarkan:
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 tentang Kasasi Perdata;
Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara tanggal 19 Februari 1997;
Surat Bupatu Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara No. 180/18/HK/04/1997 tanggal 2 April 1997 perihal Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tanah Lokasi Eks PBLU Wilayah Menggala.
Bahwa hingga saat ini setelah 27 (Dua Puluh Tujuh) tahun tanah milik Hi. R. Hasyim Bin Hanafi Glr. St. Nimbang Alam. Dkk masih belum di Ganti Rugi sama sekali oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana isi Surat Bupati Surat Nomor: 593/258/02/97, Lampiran: – , Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997 tersebut. (Team)






