Lemahnya Pengawasan Di Lampung Timur,Masih Ada Perangkat Desa Yang Double Job
Editor:JUNAIDI
Lampung timur– lintasdinamika.com Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job). (23/02/2022)
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat Di Lampung Timur menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga.
Menanggapi Hal itu ketua Forum Wartawan Limo Migo (FWLM)IBRAHIM RESTU SAKA,angkat bicara,ia menyakangkan lemahnya pengawasan yang ada di lampung timur sehingga Terjadi rangkap jabatan di pemerintahan desa menurutnya yang paling bertanggung jawab iya lah kepala desa itu kan warganya sendiri,ia menduga ada unsur kesengaja oleh sang kades sudah tau orang itu ada pekerjaan lain dan mendapatkan gaji ujarnya.
Dalam waktu dekat iya berencana akan mendatangi pihak inspiktorat kabupaten lampumg timur untuk menyampaikan temuan kawan-kawan di lapangan mengenai perangkat desa yang double job di salah satu kecamatan yang ada di lampung timur tutupnya.(abu bakar)