LSM GPH Menyoroti Tugas Pokok dan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Editor:Renaldy
Foto Istimewa: Kantor UPTD KPHK TAHURA Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung.
Lampung_TAHURA Wan Abdul Rachman dalam Potensi Wisata Alamnya memiliki Daya tarik obyek wisata alam yang cukup beragam, seperti pemandangan alam Teluk Lampung yang terdapat juga 7 (tujuh) buah air terjun, yang sangat menarik adalah pemandangan Kota Bandar Lampung di waktu malam. Tujuh buah Air Terjun di lokasi tahura ini yaitu, Air terjun Sinar Tiga yang memiliki ketinggian 70 m dengan lebar 6 – 10 m, air terjun Gunung Minggu yang digunakan oleh pengunjung sebagai shower alam, air terjun Talang Rabun memiliki tinggi 30 m, air terjun Tanah Longsor 35 m, air terjun Penyairan 35 m, air terjun Bidadari 20 m dan air terjun Talang Mulya 30 m.
Dalam pelaksaanaan perencanaan dan lelang kegiatan Proyek Penangan Kemiskinan Ekstrim yang dimenangkan oleh Cv. Kalembo Ade Mautama dengan jumlah 61 peserta lelang dengan kode lelang 88370064, kegiatan ini akan menjadi resiko Hukum yang telah merusak Ekosistem dikawasan TAHURA.
Indra Wijaya Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Hebat Bidang Lingkungan Hidup, Menyoroti tugas Pokok dan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tipologi Pejabat Pembuat Komitme (PPK) dan Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Jumat, 26/07/2024.
Menurut indra, Kegiatan ini seharusnya dilihat dari awal perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan kerusakan Lingkungan TAHURA, seharusnya sebelum dilelang PPK mengetahui dulu regulasi terkait kegiatan yang akan dilakukan dikawasan TAHURA, apa lagi terkait Izin-izin yang akan di jadikan syarat dalam tender, hal ini menunjukkan lemahnya PPK dalam memahami perencanaan kegiatan Fisik yang telah digelar di Kawasan TAHURA.
“Kegiatan yang ada di TAHURA ini juga indra meminta media harianpost.co kawal terus permasalahan ini jadi salah satu poin wajib, karena permasalahan ini telah menjadi permasalahan Hukum”.katanya.
UPTD KPHK TAHURA Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung yang beraktivitas di hutan, secara administrasi mereka punya tanggung jawab penuh ketika terjadi pengrusakan Ekosistem di TAHURA. tegasnya
Pada era transparansi, kesalahan perizinan bisa mendatangkan sanksi hukum dan merusak reputasi perusahaan serta PPK, jadi kita lihat langkah tegas apa yang akan diambil oleh UPTD KPHK Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung apakah akan melaporkan secara pidana atau hanya seperti Boneka yang hanya membiarkan Hutan TAHURA dirusak oleh oknum perusahaan. Cetusnya.
Aturan terus berubah. Penegakan hukum di bidang lingkungan semakin ketat. Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi celah. Perusahaan juga harus siap dalam mematuhi regulasi lingkungan. Apalagi kegiatan tersebut memasuki wilayah Kawasan TAHURA.
Hal ini juga media harianpost.co harus kawal terus terkait informasi siapa nantinya yang akan mengeluarkan berita acara izin itu dalam pengrusakan hutan di Kawasan Tahura. Tutupnya.(Tiam)