BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

LSM-LIR Minta BPK-RI Tindak Lanjuti Hasil Temuan Pemeriksaan Keuangan Pemkab Tuba.

Editor_Rendy S.

Menjadi Temuan BPK RI Setiap Tahun, Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Diduga Kangkangi Intruksi BPK-RI.

TULANG BAWANG LAMPUNG_ Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Rakyat (KETUM LSM-LIR) Lampung,” Junaidi AR, meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dapat betul-betul konsisten dengan hasil pemeriksaan anggaran yang di kelola Pemerintah kabupaten/kota yang siap di laporkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Keuangan (KEMENKEU), dan di lanjutkan laporan pemberkasan ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kepala Kepolisian Negara (KAPOLRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KAJAGUNG-Ri)

Dalam pantauan LSM-LIR, banyak temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung setiap tahun yang selalu di abaikan oleh (OPD) Pemkab Tulangbawang, ketidak patuhanya terhadap peringatan (BPK-RI) tersebut oleh Oknum (OPD) karena diduga hanya dianggap formalitas saja. Tidak mungkin berlanjut ke (APH);

Halini tentunya akan diabaikan setiap tahun, akibat dari pemeriksaan (BPK RI) tersebut, tidak ada tindakan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik, Presiden RI, Kementrian Keuangan, (KEMENKEU), KAPOLRI, KAJAGUNG dan APH lainnya pada akhirnya akan terus mengabaikan hal yang sama.

“Disampaikan Ketua Umum (KETUM LSM-LIR) Junaidi AR, menegaskan, ia meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Pusat, dan (BPK) perwakilan Lampung harus bertindak tegas atas temuan-temuan hasil pemeriksaan anggaran yang di kelola oleh  Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Tulangbawang setiap tahun pasti ada temuan. Akibatnya tidak ada tindakan tegas dari (APH), pada akhirnya akan di ulanggi terus menerus oleh Oknum OPD tersebut. Kata Junaidi AR kepada team media;

Ajo Lintas sapaannya, menambahkan, Kepala OPD akan terus mengulangi perbuatan penyalah gunakan anggaran dan pemalsuan dokumentasi hasil Pembelanjaan mereka, karena Kepala OPD hanya merasa, (BPK-RI) perwakilan Lampung sekedar memberikan sanksi Administrasi saja, halini di anggap tidak ada masalah oleh para Oknum OPD kabupaten Tulangbawang.

Kami masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR) Siap membantu mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada OPD kabupaten Tulangbawang, seperti anggaran yang selalu merugikan negara di kelola oleh, Sekretariat Daerah (SETDAKAB) Tulangbawang tahun 2022,2023, 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tuba, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DISPUPR) tuba, Dinas Kesehatan tuba, (BPKAD) dan Dinas lainnya yang akan kita ungkap, kata,”Junaidi AR;

Bupati Tulangbawang dan Wakil Bupati Tulangbawang juga harus merubah sistem, untuk Pemberantasan Tindakan Penyalah Gunakan Wewenang dan Tatakelola Tanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah, bila Halini tidak di laksanakan maka para Oknum Pejabat Pemkab Tuba akan melakukan hal yang sama kerna menginggat hanya sekedar sanksi teguran, pengembalian uang dan sebagainya;

Apa ia, pencuri ketika di tangkap (APH) hanya sanksi sebatas pengembalian barang yang di curi, tanpa ada sanksi hukuman sesuai dengan kesalahannya. Dan yang lebih anehnya Oknum pejabat tersebut seharusnya lebih paham dengan tatacara penggunaan anggaran.Apa gunanya mereka setiap tahun menganggarkan anggaran Diklat Pimpinan bila masih saja tidak paham dengan aturan tegas Junaidi.

Setiap tahun Oknum Pejabat (OPD) melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang sudah di lakukan. Seharusnya belajar dari pengalaman yang sudah menjadi sanksi dari (BPK-RI). Bahkan banyak pelanggan tersebut, masuh saja mendapatkan,” WAJAR TANPA PENGECUALIAN, (WTP),” seharusnya (BPK-RI) Memberikan Riwoud kepada Pemda di namakan,”WAJIB TAAT PERATURAN (WTP).

Karena Asumsinya di masyarakat, meskipun Pemerintah Daerah melakukan kesalahan berdasarkan temuan dari (BPK-RI) sudah tentu mendapatkan penilaian (WTP) sementara ASUMSINYA, (BPK-RI) Diduga telah mendapatkan Upeti dari oknum yang menjadi temuan hasil pemeriksaan maka (BPK-RI) sudah memberikan sebuah Cindra Mata kepada Pemerintah Daerah kabupaten)kota tegas,”Junaidi.

Untuk Berita Ini diminta kepada BPK-RI dapat memberikan jawaban untuk keseimbangan berita yang di tayangkan oleh Media Lintasdinamika group.

Sumber Berita: (LSM-LIR) Lampung

 

 

Baca Juga

Back to top button