BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalLampung SelatanNasional

Makin Parah !! Selain Paksa Perangkat Desa Mundur, Kades Karang Raja Diduga Tilep Tunjangan Dan Siltap.

Lintasdinamika.com

Lampung Selatan : Perangai Buruk Rosmiari alias Rosmiati Kepala Desa Karang Raja yang baru hitungan hari dilantik semakin terlihat jelas.

Sebelum nya Rasmiati alias Rosmiati secara sepihak telah membuat SK pengangkatan Perangkat Desa yang cacat hukum dan tidak sah menurut Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataram dan mengabaikan himbauan Sekretaris Daerah Lampung Selatan.

Kali ini Rosmiati alias Rasmiati berakrobat lagi dengan diwakili suaminya Suparman yang akrab dipanggil Suluk ini mengumpulkan Perangkat Desa yang Lama di rumahnya 04/10 dengan tujuan meminta perangkat Desa yang lama menanda tangani surat mengundurkan diri dan membagikan Tunjangan serta siltap satu bulan gaji.

Hal tersebut sontak mendapat protes dari beberapa perangkat Desa . Mereka tidak terima bila hanya diberikan satu bulan gaji, sebab menurut mereka tunjangan dan siltap yang harus mereka terima selama tiga bulan. Terhitung sejak bulan Juli sampai dengan September 2019.

Menurut beberapa perangkat desa yang memberikan keterangan kepada media ini mereka tidak terima dan mereka mengancam akan melaporkan pemotongan Tunjangan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan melalui Camat Merbau Mataram bila pihak kepala Desa tidak memberikan penuh hak yang seharusnya mereka terima.

“Kami tidak terima bila hak kami hanya diberikan hanya satu bulan, terus terang mas itu uang keringat kami yang sangat diharapkan dan sangat berarti bagi anak istri kami, dan kami akan melaporkan hal ini ke Bupati Lampung Selatan melalui Camat bila hak kami tidak diberikan penuh selama tiga bulan” ucap Yanris yang mewakili beberapa perangkat Desa.

Diketahui beberapa perangkat Desa yang di paksa menanda tangani pengunduran diri antara lain RT 18 orang, Kadus 9 orang, Kaur 6 orang, BPD 7 orang, operator 1 orang serta Ofice boy 2 orang.

Sementara besaran tunjangan yang harus mereka terima perbulan masing- masing RT Rp 150.000,-/ perbulan, Kadus Rp 950.000,-/bulan, Kaur Rp 950.000,-/ bulan, Ketua BPD Rp 350.000,-/ bulan, wakil BPD Rp 200.000,-/ bulan, Sekretaris Bpd Rp 150.000,- anggota BPD Rp 100.000,-/ bulan, Kasi Rp 950.000,- Operator Rp 750.000,- Kaur Keuangan Rp 1.250.000,-/ bulan serta ofice bot Rp 500.000,- / bulan. ( red )

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button