Mat Zurani:saya mengeluarkan SK Pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
Editor: JUNAIDI
(lintasdinamika.com)_Tanggamus ” Semaka -Mat Zurani ,A lumbu selaku Kepala Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten tanggamus, menyikapi terkait adanya laporan 9 Aparatur Pekon Way Kerap ke PMD Kabupaten Tanggamus, Kamis (18-10-2021).
Terkait 9 Aparatur Pekon Way Kerap ke PMD Kabupaten Tanggamus dalam laporannya 9 Aparatur Pekon tersebut menuntut keadilan karena diberhentikan secara sepihak.
Mat Zurani selaku Kepala Pekon Way Kerap dalam keterangannya saat di konfirmasi menyatakan, dalam tuntutan sepihak itu tidak benar karena sebelumnya sudah saya ingatkan dan sudah saya tegur mengingatkan sesuai dengan masa tenggang SK 9 aparatur Pekon tersebut sudah berakhir, tuturnya.
Masih kata Mat Zurani ia menyatakan karena SK 9 Aparatur Pekon tersebut sudah berakhir, maka saya memberi peluang kembali kepada mereka kalau masih berminat untuk medaftar kembali, kepada Panitia Penjaringan yang di buka sacara terbuka bagi masyarakat Pekon Way Kerap yang memenuhi syarat, ungkapnya.
Seterusnya Mat Zurani menyatakan dengan berakhirnya SK 9 Aparatur Pekon tersebut ia Mengeluarkan SK pemberhentian tertanggal 31 Agustus 2021. Saya undang semua pihak BHP tokoh Masyarakat dan Jajaran Aparatur Pekon Way Kerap, katanya.
Mat Zurani menambahkan serta menyampaikan dalam saya mengeluarkan SK Pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dan juga di ketahui oleh BHP dan salah satu Lembaga yang hadir di kantor Balai Pekon saat itu.
Dalam waktu 6 bulan saya melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja mereka dan ternyata tidak mampu dan tidak bisa untuk melanjutkan Pekerjaan untuk membantu saya dalam menjalankan roda Pemerintahan 6 tahun kedepan.
Saya telah melakukan Pembentukan Panitia Penjaringan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, yang di umumkan secara terbuka bagi masyarakat Pekon Way Kerap termasuk bagi 9 Aparatur Pekon yang di berhentikan. Namun selama penjaringan hingga penutupan tidak ada satupun dari mereka yang mendaftarkan diri. Pemberhentian 9 Aparatur Pekon tersebut berdasarkan masa tenggang SK mereka sudah berakhir serta sudah melalui Pembinaan, arahan sesuai tupoksi dan evaluasi kinerja dan ternyata tidak bisa dan tidak mampu untuk melanjutkan membantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan 6 tahun kedepan. Pada saat saya mengeluarkan SK Pemberhentian 9 Aparataur Pekon tersebut di balai Pekon dan di saksikan oleh BHP saya meminta untuk memberikan tanggapan maupun sanggahan namun tidak ada satupun yang menanggapi ataupun yang memberikan sanggahan ,berarti mereka sudah menerima dan selanjutnya SK mereka baru saya Serahkan.
(Adi)