BERITA TERKINI

Belum Bisa Di Kucurkan Ke Kas Kampung Se Tuba, Dana ADD Dan DD Triwulan Pertama TA 2018 Masih Dalam Peroses.

Poto:Kadis DPMPK Tulang Bawang, Yendahren.

 Lintasdinamika.com 
[Tuba Lampung}— Kepala Kampung Se Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Nampak Nya Harus Menarik Ikat Pinggang Yang Cukup Kencang, Untuk Mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018″ Sehubungan Tri Wulan Pertama tahun anggaran 2018 Alokasi (ADD) dan(DD) belum juga dapat dikucurkan ke kas kampung.

 “Karena Dinas Pelayanan Masyarakat Dan pemerintah kampung (DPMPK) Sedang mebenahi APBKam, dimana tahun sebelumnya belum ada program Padat Karya termasuk Hari Orang Kerja (HOK),Seperti Yang Di Sampaikan Oleh Kepala Dinas DPMPK Tulang Bawang”Yendahren, Yang Di Wakili Oleh Kabid,Pengembangan Kampung Dani Efendi,, mengatakan, pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 terdapat sedikit perubahan terkait program Padat Karya.
Terkait Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan kampung paling sedikit 30%,, wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di kampung.”Metode cara perhitungan Hari Orang Kerja (HOK),nya jumlah 30% untuk pembayaran (HOK) dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan kampung; Kata Dani.

Kemudian lanjut Dani, dalam pelaksanaan Padat Karya jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat kampung setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di kampung tersebut.

“Termasuk terkiat besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah kampung dengan mengacu pada peraturan Bupati/Walikota tentang besaran upah tenaga kerja HOK,” jelasnnya.

Masih Menurut” Dani, Hal inilah yang menyebabkan lambatnya Dana Desa, hingga sampai saat ini belum di kucurkan. Namaun pihaknya sudah berkordinasi terus dengan kampung-kampung di 15 Kecamatan dari 147 kampung yang ada di kabupaten Tulangbawang telah tuntas membuat APBKam.

“Secepatnya berkasnya segera di verifikasi di tingkat kecamatan masing masing, bila mana berkas tersebut sudah lengkap maka berkas tersebut baru di verifikasi ulang di dinas. Bila sudah di nyatakan lengkap baru nota Bupati untuk pencairan,”katanya.

Ia menambahkan Kecepatan pencairan DD dan ADD sangat tergantung dari kelengkapan administrasi dari kampung.

“Jika Kampung ingin segera mencairkan DD dan ADD, diantaranya harus segera merampungkan APBKam atau menunggu Verifikasi,“ terangnya.

Menurut Dani, Dana Desa tahun anggaran 2018 Kab. Tulangbawang mengalami kenaikan sebesar 10 Milyar, dimana sebelumnya Pagu Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 118.521.740.000 milyar
Sementara itu 2018 sebesar Rp 128.010.109.000 milyar.

“Saya berharap kepada seluruh kepala kampung secepatnya menyelesaikan atministrasi secepatnya agar dana desa dapat segera di kelola, terlebih persoalan siltap (insentif) yang seharusnya di terima para aparatur kampung,” bebernya.

Sumber Penulis: (Ris/Dul).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button