BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Hartono Team LSM-LIR Laporkan Pengawas dan Kariawan MBG Gunung Sakti Ke Reskrim Polres Tulang Bawang.

Editor_Rendy S.J.

Foto Istimewa  :HN Istri Hartono Selaku  Team Investigasi DPP LSM-LIR Lampung Laporkan Pengawas dan Kariawan MBG Berikut Kepala SPPG Gunung Sakti Ke Reskrim Polres Tulang Bawang.

TULANG BAWANG LAMPUNG_Merasa di Fitnah dan Terzolimi oleh Pengawas MBG dan rekan kerjanya termasuk kepala Satuan Pelaksana Program Gisi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Gunung Sakti, keluaran Menggala selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang, Lampung yang juga langsung melakukan Pemecatan sejak hari Jum’at 6 November 2025 sebanyak 2 (DUA) orang Kariawan nya yang tidak terbukti atas tuduhannya tersebut, sehingga;

HN,nama (SINGKATAN) salahsatu anggota Kariawan (MBG) Gunung Sakti, kelurahan Menggala selatan di dampingi suaminya yang juga Team Investigasi (DPP LSM-LIR) di kabupaten Tulangbawang,”Hartono, pada kamis malam, 6 November 2025, sekira pukul 20,00 Wib. Melaporkan fitnahan ini ke Reskrim Polres Tulangbawang atas dasar Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan Pelecehan Harga Diri, dan Membunuh Hah Asasi Manusia (HAM) sehingga korban timbul Trauma akibat oknum ketua pengawas dan anggota Kariawan (MBG) didalam Group Kariawan tersebut;

Disampaikan oleh,”Hartono, suami dari HN, saat memberikan kuasa penuh kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Rakyat (DPP LSM-LIR) dan media Partner di kabupaten Tulangbawang, untuk mendampingi kasus pelecehan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulangbawang, Berdasarkan Nomor Surat Pengaduan :LI/116/XI/2025/RESKRIM, tanggal 6 November 2025 atas nama HN,

“Hartono menegaskan dalam Kunjungannya ke Sekretariat DPP LSM-LIR di Jl.Gunung Kemala Agung, RT 04 Dusun 02, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. Saptu 8 November 2025 sekitar jam 14,00 Wib. Ia menjelaskan bahwa saya melaporkan (MBG) Gunung Sakti, kelurahan Menggala selatan, kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang sehubungan saya sebagai Suami dari Istri saya,”HN, yang di perlakukan atas tuduhan mencuri peralatan sayur-mayur yang akan di olah untuk (MBG) sementara sudah saya chek dalam CCTV di gedung (SPPG) tersebut, tidak ada yang namanya Istri saya pulang membawa barang seperti yang di tuduhkan itu. Jadi harapan saya kepada Kapolres Tulangbawang agar secepatnya proses laporan ini, dan harapan saya sebagai pelapor juga bukan sendiri saya bersama Team LSM-LIR Kabupaten Tulangbawang, Lampung tegas,”Hartono, masalah ini saya serahkan sepenuhnya kepada Team DPP LSM-LIR dan Media Partner untuk menindaklanjuti nya tegas Hartono.

PERMASALAHAN !!!

Permasalahan yang siap di tindaklanjuti Ketua Team Investigasi DPP LSM-LIR,”Bandarudin, ia menjelaskan kepada media partner LSM-LIR bahwa, kami dan DPP mendapatkan mandat dari Sekertaris Team Investigasi LSM-LIR,”Hartono, yang datang langsung ke Sekretariat DPP untuk mendorong kasus dugaan Tindak Pidana atas dasar Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan Pelecehan Harga Diri, dan Membunuh Hah Asasi Manusia (HAM) sehingga korban timbul Trauma akibat oknum ketua pengawas atas nama (TV) dan anggota Kariawan (MBG) didalam Group Kariawan tersebut;

Kita juga akan mendorong melalui surat kepada Kapolres Tulangbawang yang juga akan di tembuskan ke Kapolda Lampung, sehingga kasus ini akan berjalan sesuai harapan Pelapor atas nama (HN) ucap Bandarudin, di Sekretariat DPP bersama Hartono dan Korban (HN) hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Rakyat (KETUM DPP LSM-LIR) Lampung,”Junaidi Darmawi,AR.

Dikatakan Junaidi, persoalan pemecatan ini tentu dampak dari (DPP LSM-LIR) pernah melakukan kontrol sosial melalui surat Klarifikasi yang mempertanyakan beberapa poin pelaksanaan (SPPG) yang kami duga belum memenuhi Syarat dan Standar Satuan Pelaksana Program Gisi (SPPG), sehubungan Kepala (SPPG) setempat sepertinya tidak mengindahkan surat yang kami berikan melalui saudara,”Hartono, pandangan dari Ketua (SPPG) Gunung Sakti, Menggala selatan dan Kariawan nya seolah-olah Saudara Hartono sebagai suami dari (HN) yang menjadi persoalannya. Sementara kita berpacu dengan aturan Pemenkes RI Nomor 26 Tahun 2013, yang mana dalam peraturan ini menyebutkan bahwa, Ahli Gizi harus memiliki Ijazah minimal D3 Gizi dan STR supaya dapat melaksanakan pelayanan Gizi secara mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan;

Sementara Ahli Gizi yang di pergunakan oleh (SPPG) Gunung Sakti Menggala Selatan,”Atas nama,”Pipit Regita Cahyani Baru belum satu bulan Wisuda D3 dan belum memiliki Sertifikat Laik, Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang namun sudah di fasilitas kantor di Tenaga Ahli Gizi. Bahkan sudah kami telusuri melalui Sekertaris Dinkes Tuba,” Solihin, menyampaikan bahwa (STR/SLHS) nya masih dalam tahapan proses dinas kesehatan tuba;

Itu artinya, belum layak menjadi Ahli Gizi tapi dapat menjadi pendamping atau Staf dapur (MBG) bukan menjadi Tenaga Ahli Gizi nya ucap Junaidi. Dijelaskan nya kami sangat menghargai Pejabat Pemerintah, Pimpinan Perusahaan, dan atau masyarakat umum yang menghargai kita sebagai wadah Masyarakat Tulangbawang, bila kami tidak di hargai maka kami siap bekerja yang lebih maksimal lagi;

Dan kami menduga Kepala (SPPG) Gunung Sakti Menggala Selatan tidak memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana di Lengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);

Dan (SPPG) tersebut, banyak Memasang Keamanan (PREMAN) dan di Pandu oleh Sekuarga Kepala (SPPG) setempat sehingga banyak kariawan yang disoroti seakan kesan Kariawan lain yang melakukan hal yang tidak wajar itu, Bahkan (SPPG) Gunung Sakti, belum memiliki Pasilitas kendaraan untuk pengangkutan (MBG) menggunakan Mobil BOX yang ada Rak susun di dalam mobil tersebut untuk menghindari makanan dari kotoran debu atau pasir dari lantai mobil yang membawa Makan Bergizi Gratis (MBG);

Untuk menerima Kariawan (MBG) tidak bisa Nepotisme, yang artinya adalah tidak memberi jabatan proyek atau fasilitas kepada Keluarga, Teman Dekat, atau orang tertentu tanpa memperhatikan kemampuan dan kualifikasi, sehingga relawan atau staf lain yang lebih kompeten tidak di terima karena tidak memiliki hubungan, atau orang dalam dan Perusahaan yang menangani MBG tersebut harus mencantumkan nama Plank Perusahaan berupa PT/CV/ Yayasan yang di pergunakan;

Jadi kami minta kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Tulangbawang segera mengambil langkah untuk memproses kasus ini sampai tuntas jangan pandang bulu. Kami Pengurus (DPP LSM-LIR) siap membantu (APH) yang ada di kabupaten Tulangbawang dalam mengungkap segala persoalan yang bakal membabi buta tanpa mengedepankan Musyawarah secara baik-baik, halini tentunya menjadi Harga Diri yang sangat dihina oleh oknum Pegawai (MBG) Gunung Sakti Menggala Tuba,”Perlu diketahui oleh masyarakat Tulangbawang, bahwa anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat tahun anggaran 2025 ke (MBG) Setulangbawang sebesar Rp.7.978,984,896,- Ucap Ajo, panggilan Junaidi AR. (Simak Tanggapan Hukum Selanjutnya).

Liputan Khusus: Media Partner LSM-LIR.

Penanggung Jawab Team LSM-LIR.

Baca Juga

Back to top button