BERITA TERKINIHukum Dan KriminalNasionalPesawaran

Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Berlanjut.

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Proses Hukum terkait dugaan Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh ketua Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran berlanjut.

Pada Hari ini tanggal 22 September sekira Pukul 13 : 30 Wib Oka Ernanda Dkk memenuhi panggilan untuk melengkapi keterangan saksi saksi. Dan hari ini selesai semua untuk keterangan Saksi saksi.

Kemarin Tanggal 21 September Kamis jam 13:00 Pelapor atas nama Oka Ernanda Dkk memenuhi panggilan oleh Pihak Penyidik Polresta Bandar Lampung dengan Nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Tertanggal 17 September 2023. Mitra Lampung. com (AR)

Yang mana agenda hari ini dan kemarin untuk dimintai keterangan dan menghadirkan Saksi Korban. Yang juga Laporan atas Nama Oka Ernanda sudah ditindak lanjuti dan sudah ditunjuk Penyidik Pembantu Aipda Yudi Unit JATANRAS Polresta Bandar Lampung.

Okta Ernanda Dkk juga didampingi langusung oleh Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap S.H dan Iskandar S.H. Team Mitra Lampung.com miminta keterangan langsung dari Kuasa Hukum Terlapor. Yang mana Proses BAP hari ini maupun kemarin berjalan lancar dan kita tinggal menunggu Proses selanjutnya. Yang mana harapan kita Proses ini agar segera cepat terungkap apa yang sebenarnya terjadi dikarnakan tuduhan tuduhan yang berkembang dan diarahkan ke remaja remaja ini tidak ter arah dan tidak terbukti. Yang mana sebelum nya anak anak ini sempat di amankan di Polsek Sukarame dengan Tuduhan percobaan pencurian yang di dituduhkannya pun beragam. Karna Tuduhan saudara sebut saja RC ini tidak terbukti. Karna Pihak kepolisian pun Polsek Sukarame Pukul 12.00 Wib memulangkan ke 4 anak tersebut ke orang tua nya. Harapan kita selanjutnya juga Agar kedepannya juga tidak ada Koboy koboyan yang bisa seenaknya mengintimidasi seseorang terlebih ini dilakukan terhadap remaja dan anak anak yang lainnya terlebih itu dilakuakan kepada anak anak Remaja bahkan ada yang masih di bawah umur.

Yang mana Pasal yang diterapkan 351 KUHPidana dan mungkin masih bisa bergulir/berkembang Pasal 76C UU 35/2014 tentang perlindungan anak yang mana berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api bisa kita cek tu tentang ijin kepemilikannya Proses selanjutnya kita serahkan kepada Pihak ke Penyidik. Dan kami juga selaku kuasa Hukum sudah berkordinasi dan meminta dukungan terhadap Komnas Perlindungan Anak untuk bersama sama mengawal perkara ini. ungkap Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap SH dan Iskandar SH .

Kami juga selaku kuasa Hukum sangat menyayangkan sekali kejadian ini. Yang mana Notaben Terlapor ini adalah orang yang berpendidikan. Karna Para Korban ini masih Remaja bahkan ada yang masih di bawah umur yang mana masih banyak perlu bimbingan.(Tim SPI)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button