Oknum Bidan Desa Diduga Kuat melakukan pemalsuan Cap dan Tanda Tangan pihak akademik guna untuk mempermudah pemberkasan nya.
LINTAS LAMPUNG BARAT – Berani berbuat berani bertanggung jawab, itu merupakan semboyan yang sering terdengar dikalangan masyarakat, hal itu mengisyaratkan agar kita selalu waspada dalam melakukan rutinitas jangan sampai melanggar etika apa lagi sampai melanggar hukum.
Namun semboyan itu tidak menjadi referensi bagi DS oknum bidan Desa yang bertugas di Pekon Negeri Jaya Kecamatan Banjar Negeri Suoh Lampung Barat, pasalnya kuat dugaan sewaktu diterima menjadi CPNS Lampung Barat tahun 2017 yang bersangkutan dengan tidak merasa bersalah melakukan pemalsuan cap dan tanda tangan pihak akademik guna untuk mempermudah pemberkasannya.
Berkaitan dengan hal itu Aminudin selaku ketua Setwil FPII Provinsi Lampung menilai perbuatan yang sudah dilakukan oleh DS bukan merupakan perbuatan yang dibenarkan, akan tetapi merupakan pelanggaran yang mesti dipertanggung jawabkan, “Terangnya.
Lebih lanjut, Amie sapaan akrap Aminudin mengatakan, “Menurut Pasal 263 dan 264 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan akan lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, menurut hemat saya pemalsuan cap dan tanda tangan legalusir ijazah itu merupakan tindak pidana, “Paparnya.
“Jadi berkaitan dengan hal itu kami akan mengusut tuntas persoalan ini agar tidak ada lagi yang coba – coba berbuat untuk kelangsungan hidupnya dengan menghalalkan segala cara, ingat ini negara hukum, apa lagi ASN atau calon ASN itu hendaknya menjadi contoh bukan malah sebaliknya, “Geram Amie
Melalui sambungan telpon beberapa waktu kepada media ini DS keberatan bila pemalsuan berkas cap danda tangan legalisir CPNS tersebut hanya di fokus hanya kepada dirinya saja. “Kenapa saya sendiri yang di usut “? Jelas DS dengan nada terburu – buru dengan menutup telpon, tanpa menyebutkan siap nama – nama lain yang ia maksud ikut memalsukan berkas CPNS.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan DS di perkuat oleh keterangan dan pernyataan Ed. Menurut Ed, pada DS mendapat perintah dari Dinas Kesehatan Daerah Lampung Barat agar segera melengkapi berkas CPNS. Sehubungan waktu pendataan dan memasukkan berkas CPNS yg diminta pihak Pemerintah Daerah sangat singkat, dan bila DS ke kampus nya di Tangerang untuk legalisir langsung tidak memungkinkan maka DS minta tolong kepada Ed untuk dibuatkan cap legalisir Akademi Kebidanan Karya Bunda Husada yang beralamat di Daerah Karawaci Tangerang. Menurut Ed dirinya sempat dua kali diminta oleh DS untuk membuat Cap palsu yang pertama dibuat di Talang Padang tanggamus, karna cap yang di buat ukurannya tidak sesuai dg yang asli maka DS meminta Ed dibuatkan lagi cap. Oleh Ed cap akbid Karya Bunda Husada dibuat di Pajar Bulan Lampung Barat.
Sementara sampai berita ini diturunkan belum satupun pihak Dinas terkait yang berhasil ditemui dan memberikan tanggapan. ( tim )