BERITA TERKINIDAERAHPesawaran

Panwaskab Pesawaran Amankan Puluhan Karung Beras.

 Lintasdinamika.com 

PESAWARAN LAMPUNG(LD):Meskipun pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesawaran telah berhasil mengamankan puluhan karung beras yang diduga milik salah satu calon gubernur Lampung yang diketahui bernama Mustafa. Namun pihak Panwas mengaku sangat kesulitan mengungkap siapa pelaku utama yang mengaku sebagai relawan Mustafa tersebut.

Menurut penjelasan Ketua Panwaslu Kabupaten Pesawaran, Riyan Arnando, penemuan puluhan karung beras tersebut didapatkanya dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Gedongtataan, Marga Punduh dan Punduh Pidada. “Puluhan beras ini kita dapatkan dari temuan Panwascam di 3 kecamatan tersebut, kalau untuk jumlah keseluruhan kita belum tahu namun yang kita lihat didalam karung, itu perkantongnya berisi 1,5 kilo.” ungkap Rian, saat ditemui dikantornya, Selasa (27/2).

Puluhan beras yang didapat tersebut, ditemukan disalah satu rumah warga yang ada di Kecamatan Punduh Pidada dan Marga Punduh sedangkan untuk yang di kecamatan Gedongtataan ditemukan di pinggir jalan. “Untuk terlapornya, beras tersebut dititipkan ke salah satu warga Marga punduh yang diketahui bernama Lasimin, sedangkan yang di Punduh Pidada itu ditemukan dirumah Supriyadi, sedangkan untuk yang di kecamatan gedongtataan itu kita temukan dipinggir jalan. Makanya untuk permasalahan ini yang bisa diteruskan hanya dua orang itu, sedangkan untuk yang ditataan itu masih dalam tahap penelusuran pihak kita. ” ungkapnya.

Riyan mengungkapkan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak Panwas terhadap kedua orang tersebut, tidak diketemukan adanya bentuk unsur pelanggaran pemilu. “Dari hasil kalrifikasi, kedua orang mengaku tidak mengetahui siapa yang meyerahkan beras tersebut. Mereka menceritakan beras itu diserahkan oleh 6 orang dengan menggunakan kendaraan L 300 warna merah agar dibagikan kewarga, beras itu katanya dari relawan Mustafa dan mereka tidak mengenalnya, kita berasumsi, beras itu yang membagikan orang yang sama dan kita pastikan kedua orang ini tidak ada unsur mempengaruhi karena beras itu bukan mereka langsung yang membagikan melainkan warga langsung yang mengambil dirumah mereka jadi kedua orang ini tidak memenuhi unsur pelanggaran karena mereka bukan tangkap tangan. ” jelasnya (yudhi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button