Panitia Bacakades Jati Agung Diduga Kuat lakukan Pungli.
LINTAS BANDAR LAMPUNG|Moment Pemilihan Kepala Desa serentak rupanya menjadi celah pihak – pihak oknum yang nakal untuk mengumpulkan rupiah.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Jati Agung contohnya. Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Kecamatan Jati Agung diduga meminta sejumlah uang kepada bakal calon Kepala Desa ( bakacades ) dengan besaran mencapai Tiga Juta Rupiah dari setiap Bakacades.Hal ini diakui oleh Andri selaku ketua panitia bacades Kec Jati Agung ketika di temui anggota Forum Pers Independent Indonesia Lampung 01/05 .
Menurut pengakuannya uang sebesar tiga juta rupiah tersebut uang awal sebagai jaminan atau mengikat masing – masing Bakacades agar tidak mengundurkan diri dalam pencalonan, dan menurutnya sebelunnya sudah di sepakati oleh seluruh panitia pemilihan bakacades di tujuh Desa yang yang ikut pemilihan kepala Desa di Kecamatan Jati Agung.
” Benar mas itu uang tiga juta rupiah dari masing – masing bakacades sebagai uang awal sebagai pengikat bacakades agar tidak mengundurkan diri ” jelas Andri.
Ketika di tanya apakah pungutan tersebut ada dasar hukumnya ? Dengan tegas Andri pun mengakui tidak ada dasar hukum , menurutnya itu sebatas kebujakan Panitia saja.
” memang tidak ada dasar hukum dan peraturannya, itu kebijakan dan kesepakatan panitia saja ” tambah nya.
Sementara itu Sukardi SH selaku Sekjen LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL) yang di temui media ini di kantornya di jalan Dr Warsito no 03 Teluk betung dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan yang di lakukan panitia bacakades Tersebut diduga kuat Pungli dengan alasan tidak ada satu aturan pun sebagai payung hukum nya.
Dan dirinya berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang ada di Lampung selatan untuk segera menangkap yang bersangkutan.
Ini kan mengada,- ada berani meminta sejumlah dana ke bakacades tampa ada peraturan dan perundang – undangan , apa lagi dengan alasa agar bakacades tidak mengundurkan diri. Dan saya meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk segera menangkap memproses yang bersangkutan ” jelas Sukardi. ( Amin FPII )