Pembakar Warung di Kampung Umpu Kencana, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan.
Lintas Waykanan, Polsek Blambangan Umpu mendalami kasus pembakaran yang terjadi di warung milik Ida Royani (40) Situmorang warga Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/07/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan berdasarkan Laporan korban di Polsek Blambangan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib datang seorang laki-laki mengendari sepeda motor Honda beat warna hitam dengan ciri-ciri memakai topi pet warna coklat muda, baju kaos berkerah warna hitam, celana jean hitam, membeli bensin eceran sebanyak satu liter di warung Sdri. Ida.
Saat itu yang melayani keponakan korban an. Affia Rose Ametis dengan menuangkan bensin yang berada didalam dirigen ukuran lima liter kedalam wadah literan ukuran satu liter.
Tengki motor telah terisi bensin, pelaku malah ingin pergi tidak mau membayar lantaran tidak ada uang saat ditanya Affia, lalu pelaku turun kembali dari motor, merebut derigen bensin lima literan dari tangan Affia sehingga terjadi tarik-menarik.
Tertumpahlah bensin ditangan kiri korban lalu pelaku mengeluarkan mengeluarkan sebuah Korek api gas dalam saku celana seketika membakar tangan bersama derigen berisikan bensin korban, karena terkejut Affia melemparkan ke arah warung sehingga membakar warung milik Ida Royani
Situmorang berikut barang-barang yang ada didalamnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun korban mengalami kerugian di taksir Rp. 250. juta rupiah.
Sementara dalam kejadian ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku pembakaran jika terbukti akan dikenai dengan pasal 187 KUHP atas kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun .” Ungkap Kapolsek.
Hendrik kharulloh