
FOTO ISTIMEWA: KETUM FORMADES SERUKAN PEMERINTAH DESA WAJIB MEMPUBLIKASIKAN PENGGUNAAN DANA DESA DENGAN MEKANISME DAN ATURAN YANG TEPAT
Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan.
Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting, minimal meliputi hasil Musyawarah Desa (MUSDES) serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dess (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDes.
Publikasi APB Dess minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat.
Publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menurut Junaidi Farhan Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) keterbukaan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Seluruh desa hendaknya terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.
“Dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Karena kepedulian dan peran serta masyarakat secara aktif dalam pembangunan desa sangatlah penting guna mempercepat pembangunan.
Namun demikian anggaran yang digunakan untuk Publikasi juga harus transparan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlaku dan setiap tahun peraturan tersebut mengikuti fokus penggunaan dana desa”. Tegas Junaidi Farhan.
Secara rinci Bang Farhan (Panggilan Junaidi Farhan) menyampaikan mekanisme publikasi dana desa menimal memuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Laporan ini berisi informasi tentang semua pemasukan dan pengeluaran dana desa selama satu tahun anggaran dimasing – masing desa yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum”. Lanjut Junaidi Farhan.
“Adapun bentuk kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Media Massa atau Media Online secara aturan diperbolehkan. Namun begitu, berapapun dana desa yang dipergunakan harus ada pertanggungjawabannya dan semua kewenangan terkait pengelolaan dana desa baik itu untuk kegiatan publikasi atau lainnya merupakan kewenangan dess masing-masing dan kegiatan publikasi yang dilakukan Pemerintah Dess ke perusahaan media harus sah secara regulasi”. Tutup Ketua Umum Formades.