Pemilihan Kepala Desa Karang Sari Yang Duga Penuh Kecurangan Terus Menjadi Perhatian Masyarakat.
Lintas Lamsel :Beberapa hari lalu Tim Gerakan Rakyat Peduli Karang Sari (Garap) melakukan penolakan pelaksanaan Pilkades serentak dan sebagian masyarakat berharap untuk dilakukan penundaan Pilkades Desa karang Sari Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.
Kini kembali Tim GARAP beserta tokoh masyarakat Desa Karang Sari kembali bergerak melakukan pertemuan, dengan sejumlah tokoh kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Rakyat ( LAKAR ) dan beberapa jurnalis di salah satu rumah makan di Kalianda selasa,11/5/19.
Hal ini guna membahas tindak lanjut laporan mereka terkait pemilihan kepala Desa yang diduga penuh kecurangan dan pelanggaran, mereka menuntut hak mereka sebagai Warga Negara yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih mereka dirampas, aksi sebelumnya GARAP Memasang sepanduk yang bertuliskan “Warga Karang Sari Meminta kepada Bupati Lamsel untuk menunda pilkades 2019, serta meminta tangkap oknum panitia yang melakukan dugaan pemerasan pikades.
Menurut masyakat dari kedua calon Bakal calon kepala Desa ( Saidah dan Musidik ) yang merasa dirugikan dan dicurangi didampingi kuasa hukumnya banyak persoalan yang membuat mereka tidak puas bila pilkades tetap dilanjutkan.
Mereka meminta Bupati Nanang Ermanto selaku pembina dan pengawas dalam pilkades di Lampung Selatan untuk mengkaji ulang pilkades di desa mereka agar kepala desa yang terpilih bisa mendapat legitimasi dari masyarakat dan berkwalitas.
Banyaknya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia diantaranya terhadap bacakades Saidah dan Musidik diantaranya berkas pencalonan tidak bisa diberikan panitia apabila keduanya tidak membayar masing – masing Rp 3 juta. Kemudian tidak adanya sosialisasi oleh panitia terkesan agar gerak calon kades menjadi sempit dan terbatas sehingga berkas kedua calon yang harus diterima oleh panita ditolak panitia dengan alasan waktu pendaftarannya sudah habis, dan panitia tidak memberi kelonggaran waktu bahkan tidak bersedia menerima berkas keduanya.
Ironisnya kecurangan panitia ini terindikasi terencana terstruktur dan masif . Kenapa demikian ? Sebab bila mengacu pada peraturan bupati no 21 tahun 2015 tentang petunjuk teknis dan tata cara pemilihan kepala desa, pada nomor 24 dan 25 tim pengawas kabupaten dan tim pengawas kecamatan serta unsur lainnya terkesan saling lempar tanggung jawab ketika beberapa kelompok masyarakat pendukung calon yang dirugikan menyampaikan keluhan terkait kecurangan tersebut. seakan sengaja ingin lepas tangan dan mengembalikan persoalan tersebut kepada pihak panitia di desa Karang Sari.
sementara menurut masyarakat bila menilik pada perbub 21 tahun 2015 translaransi dan netralitas panitia sangat diperlukan guna mencapai Sasaran dari pemilihan kepalĂ Desa tersebut ” guna menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih dan berwibawa dalam membangun Pemerintahan yang kuat, selaras dengan perkembangan Desa.
sementara menurut salah satu tim kuasa hukum mereka Muhammad Riduan SH mereka berharap kepada institusi hukum kepolisian Lampung Selatan untuk segera memanggil panitia yang dilaporkan secara hukum dengan dugaan pungli dan pemerasan. sementara kepada kehakiman lampung selatan agar bisa mengabil sikap sesuai fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam persidangan perdata yang dijadwakan berlangsung pada tanggal 17 juni senen depan. ( red / Amin / )