LAMPUNGTanggamus

SEKDES SUKABANJAR PALSUKAN DOKUMEN, INSPEKTORAT AKAN LAKUKAN PEMANGGILAN

Lintasdinamika.com

TANGGAMUS – Hebohnya dugaan pemalsuan dokumen dengan di keluarkannya surat keterangan pengantar nikah yang dilakukan oleh pemerintahan pekon Sukabanjar kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus, mendapatkan perhatian Inspektorat kabupaten Tanggamus.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pemeritahan pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip dugaan kuat telah mengeluarkan Surat Keterangan Untuk Nikah Atas nama Titin Gustina dan Surat Keterangan Kematian Suami atas nama Doni Irawan. Yang mana Surat keterangan kematian tersebut dipergunakan sebagai dasar pernikahan Titin Gustina dan menjadi dasar dikeluarkannya buku nikah oleh pihak Kantor Urusan Agama kecamatan Gunung Alip.

Baca Juga Berita :

http://lintasdinamika.com/lampung/kabar-adanya-dugaan-kuat-pemalsuan-dokumenlsm-pijar-keadilan-provinsi-lampung-siap-untuk-bekerjasama-kepada-penegak-hukum/

Sekretaris Inspektorat kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah,S.Sos.,M.M., ketika dikonfirmasi dikantornya oleh media ini, mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat keterangan kematian suami tersebut, dengan segera mengklarifikasi terlebih dahulu dengan Aparat Pekon Sukabanjar, Selasa (6/3).

“Kami dari pihak Inspektorat akan mencoba mengklarifikasi masalah tersebut, dan mungkin minggu depan kami akan mengklarifikasi kebenarannya terhadap Sekdes Sukabanjar dengan adanya indikasi pemalsuan tersebut, karena memang selalu aparatur pekon harus memberikan data dan legalitas formal kepada masyarakat terkait administrasi,” ungkapnya.(tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button