BERITA TERKINIDAERAHLAMPUNGTulang Bawang

Pemutusan Pemakaian Arus Listrik Di Kantor DPRD Tuba Serta Rumdis Ketua Dewan,”Badruddin,SE.MH.Anggap Bukan Masalah.

LD.TULANG BAWANG_ BADRUDDIN SE. MH.,Selaku Sekretaris Dewan Kabupaten Tulang Bawang akhirnya angkat bicara meski cuma melalui WhatsApp (WA), viaseluler (26/12),kepada Media Lintas Dinamika.com.

Dalam balasan whatsApp nya “Badruddin SE.MH” kepada LM, mengatakan masalah listrik segera diselesaikan dalam sehari dua ini.

Dan saya sudah Koordinasikan dengan pihak PLN,Besok kalau mau konfirmasi bisa dengan Kabag Anis atau dengan Fran bagian Keuangan… Saya besok sudah izin sama Sekretaris Daerah (Sekda) karena ada acara keluarga.

“Saya menghormati profesi kawan – kawan tapi karena ini sudah di ekspus di online maka saya diam.

Lalu Badruddin SE.MH menjelaskan tentang Prihal surat masuk yang diberikan LSM LIR_TUBA benerapa waktu yang lalu,kekantor Sekretaris Dewan Tuba,surat itu adalah Anggaran tahun 2017 sebelum saya menjabat Sekwan,dan suratnya sudah saya turunkan di Bagian Keuangan, dan saya minta penjelasan,Pada perinsip nya gak ada masalah di anggaran,sudah beres di pertanggung jawabkan,karena secara teknis administrasi bagian keuangan yang tau.
Karena setiap bagian itu ada PPTK dan KPA masing -masing sebagai pengelola Anggaran,Kalaupun ada hal- hal lain yang belum kelir dalam waktu singkat ini saya minta Bagian keuangan agar menyelesaikannya.

Untuk hal – hal lain nanti Bagian keuangan kasih penjelasan… Besok bisa hubungi “Anis atau Fran” Nanti saya kasih info mereka…tutupnya.

Menurut Ketua Lembaga Investigasi Rakyat Tulang Bawang “Junaidi AR” kepada LD,secara hukum tentu hal ini sudah menyalahi prosedur dalam Penggunaan Keuangan Negara.

“Salah satu Contoh,orang mencuri ketangkap Oleh Aparat Hukum,dengan Hasil bukti Curiannya,apakah ia dibebaskan tanpa syarat,tentu “Tidak”
melainkan sekedar meringankan Pidana Sipencuri.

“Jadi intinya menurut ketua LSM Lirtuba, bobroknya Sistem terhadap Penggunaan Keuangan Negara dikantor Sekretariat DPRD Tuba,terindikasi tidak mempedo -mani Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini lantaran terungkapnya Pemutusan Arus listrik PLN dikantor DPRD Serta Rumah Dinas Ketua Dewan (21/12), yang terindikasi Dana Pembayarannya telah Mencapai Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

Bahkan menurut rombongan para teksnisi PLN Kota Bumi,kepada media, pihak PLN sudah lama memberikan teguran kepada Sekwan,namun teguran ini terkesan tidak di indahkan,sehingga langkah PLN untuk mengambil langkah tegas.

“Junaidi AR,berjanji akan mengawal persoalan ini sampai kemana pun,serta bersama Tim Lembaganya akan melaporkan tentang prihal ini,kepada Penegak Hukum ”jelasnya.

Rilis:Bandarudin.

Editing:JN.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button