Pengawasan Coklit Sepekan, Bawaslu Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur dan 8 Masalah Faktual
Editor JUNAIDI
LAMPUNG, (FN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama Sepekan (12-19 Februari 2023). Hasilnya, Bawaslu temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar kepada JMSI Lampung melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/3).
Menurut Iskardo, Pengawasan melekat dilakukan pada 25.715 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Iskardo juga menyampaikan, Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 25.715 TPS, diperoleh 10 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni sebagai berikut:
Pertama, Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 309 TPS.
Kemudian, Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.
Lalu, Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
Selain itu, Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
Kemudian lagi, Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
Lalu kemudian, Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS
Selanjutnya, Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
Kedelapan, Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS
Kesembilan, Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
Dan yang terakhir, Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.
Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Masalah Faktual Coklit termasuk menjadi sorotan Bawaslu Lampung beber Iskardo kemudian.
Dijelaskannya, 10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, bisa terjadi karena adanya 8 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
Pertama, Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual.
Kedua, Banyak masyarakat yang tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, coklit dilanjutkan pada malam hari.
Ketiga, Geografis yang sangat luas ditambah akses jalan yang kurang mendukung dan atau harus menyeberangi sungai dan lautan untuk menuju lokasi TPS (terutama daerah register, pulau, dan daerah terpencil yang didatangi warga hanya saat musim panen).
Keempat, Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
Kelima, Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
Keenam, Sebagian pantarlih tidak aktif/ tidak mengangkat telfon PK/D.
Ketujuh, Pantarlih tidak tinggal di TPS tempat bertugas.
Kedelapan, Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
“Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni: Pertama, Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023. Kemudian, Mendirikan Posko Kawal Hak pilih. Lalu, Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024,” tutup Iskardo. (*)