BERITA TERKINIDAERAHNasionalTulang Bawang

Pengumuman Penerimaan CPNS Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018.

 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG,LD_ Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tulang Bawang”Provinsi Lampung Tahun 2018 Selasa 25/9/2018.
Dari Formasi Umum Dan Formasi Khusus (Disabilitas Dan EKS Tenaga Honorer Kategori II) Tahun Anggaran 2018 Dengan Dasar Pelaksanaan:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
5.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Secara Nasional Tahun Anggaran 2018.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 232 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018.
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang prosedur
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara,”Dalam rangka pengisian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018,
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 232 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
di Lingkungan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang memanggil Putra/Putri terbaik di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun anggaran 2018 dari
Formasi Umum dan Formasi Khusus (Disabiitas dan Eks Tenaga Honorer Kategori II) dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Penetapan Alokasi Formasi
NO JENIS FORMASI ALOKASI FORMASI JUMLAH FORMASI 1 2 3,
I. FORMASI UMUM TENAGA GURU 142
 TENAGA KESEHATAN 70
 TENAGA TEKNIS 30
II. FORMASI KHUSUS EKS TENAGA HONORER KATEGORI II  TENAGA GURU 16.
 DISABILITAS TENAGA GURU 3 JUMLAH 261.
Rincian alokasi formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan sebagaimana terlampir dan menjadi bagaian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memiliki integeritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau Pengurus Partai Politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
11. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12. Program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan, jika status akreditasi tidak tercantum dalam ijazah dan transkrip nilai maka harus melampirkan bukti Akreditasi dari
BAN-PT/Perguruan Tinggi/Instansi yang berwenang (dapat berupa screen shoot dari.
website BAN/PT pada saat kelulusan);
13. Bagi pelamar lulusan dari luar negeri ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
14. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
C. Kriteria Pelamar
1. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon Pelamar Disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis
disabilitas yang disandang. (Dimohon kepada Calon Pelamar Disabilitas wajib
melapor terlebih dahulu kepada Panselda masing-masing Instansi sebelum melakukan pendaftaran).
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar resmi dalam database BKN dari Tenaga Guru, dengan persyaratan :
a. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Agustus 2018, memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dan masih aktif bekerja secara terus menerus/tidak terputus sampai dengan sekarang, dengan melampirkan surat pernyataan dari Kepala OPD.
b. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 03 November 2013.
c.Memiliki tanda bukti Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.
(Dalam hal Nomor Ujian Test Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013
hilang/rusak/lupa, untuk segera melapor ke Menu Helpdesk pada portal
https://sscn.bkn.go.id)
d. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar nomor 1 dan 2.
D. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat https://sscn.bkn.go.id.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online dimulai sejak tanggal 26 September 2018 (mulai pukul 00.01 WIB) s.d 16 Oktober 2018 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang tertera pada E-KTP maupun pada Kartu Keluarga (KK).
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
4. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi melalui laman https://sscn.bkn.go.id
dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , dan mengunggah pas foto dengan latar belakang warna merah.
5. Pelamar mencetak kartu akun calon peserta seleksi CPNS 2018 di laman
https://sscn.bkn.go.id;
6. Pelamar mengisi data persyaratan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
7. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan dokumen aslinya (bentuk jpeg/pdf dengan ukuran maksimal 200 kb/dokumen), yaitu :
a. Pas Foto terbaru 3×4 berlatar belakang warna merah, memakai pakaian formal
(bukan kaos) dalam bentuk jpeg/jpg.
b. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 masing-masing Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
c Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki E-KTP.
d. Ijazah Asli (Bagi jabatan dokter, Ners, Apoteker dan jabatan lain yang memiliki ijazah profesi melampirkan bukti profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR), untuk jabatan guru melampirkan sertifikat pendidik bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik).
e. Transkrip Nilai Asli.
f. Bukti Akreditasi dari BAN-PT/Perguruan Tinggi/Instansi yang berwenang, jika status
Akreditasi tidak tercantum dalam ijazah dan transkrip nilai (dapat berupa screen shoot dari website BAN/PT pada saat kelulusan).
g. Bagi pelamar formasi khusus Disabilitas, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter
yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
8. Petunjuk/Panduan Pendaftaran bagi Calon Pelamar dapat diunduh/download pada portal https://sscn.bkn.go.id.
E. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
1. Seleksi Tahap Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2018 terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) :
– Pelamar yang berhak mengikuti SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi CPNS sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
– SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 40%.
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) :
– Jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
– SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 60%.
– Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak perlu mengikuti SKB; dan,
– Bagi pelamar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan telah Lulus SKD tidak perlu mengikuti SKB (Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti SKB).
2. Pelaksanaan Ujian/Test
a. Tempat/Lokasi Ujian/Test, akan ditentukan kemudian.
b. Jadwal Pelaksanaan Ujian/Test, akan ditentukan kemudian.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maupun Pengumuman Hasil Akhir akan diumumkan melalui website resmi BKN www.bkn.go.iddan portal https://sscn.bkn.go.id serta website/portal resmi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang http://bkpp.tulangbawangkab.go.id dan
http://cpnsd.tulangbawangkab.go.id.
F. Lain-lain.
a. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.
b. Pendaftaran yang dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
c. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun
yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
d. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos, pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan Lulus Seleksi CPNS.
e. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
f. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade peringkat terbaik).
g. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade peringkat terbaik).
h. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan Lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
i. Dalam hal peserta seleksi yang sudah dinyatakan Lulus tetapi mengajukan pindah/mutasi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
j. Dalam hal peserta seleksi yang sudah dinyatakan Lulus tetapi dikemudian hari kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya maka akan dilakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
k. Dalam hal peserta seleksi yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir dan sudah
mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
l. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 dapat menghubungi Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
pada hari kerja.
m. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018, bersifat MUTLAK dan tidak
dapat diganggu gugat.
SEKRETARIS DAERAH,
                 ttd.
   Ir. ANTHONI, M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 19690414 199402 1 001

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button