BERITA TERKINIHukum Dan KriminalLAMPUNGNasionalTulang Bawang

Disinyalir,” Penggunaan Keuangan Sekretariat DPRD Tuba Tahun 2017 Sarang KKN, LSM Pijar Keadilan Lapor Kejati Provinsi Lampung

Lintasdinamika.com
Lintas Tulangbawang, Toni Wahyudi Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Pijar Keadilan Provinsi Lampung, ” Tuding” Penggunaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017, terindikasi sarang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).Sebagai Peranfungsi Sosial Kontrol, “Toni Wahyudi” telah melakukan Investigasi dan klarivikasi data dan Pakta, dalam penggunaan Keuangan di sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Toni Wahyudi, kepada Lintasdinamika.com Jumat (30/8), tempat dikediaman Nopendi wilayah gunung sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, sebagai Ketua Lsm Pijar Keadilan Provinsi Lampung, “Toni wahyudi” telah membuat laporan secara Resmi, Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam Prihal Indikasi Perbuatan melawan Hukum dalam Penggunaan Keuangan di Sekretariat DPRD Tulang Bawang  Tahun 2017, yang telah tertuang dalam Surat Laporan No: 013/LH,INVESTIGASI/Lsm.PK/LPG/IV/3019.

Adapun bukti kutipan isi surat masuk Lsm Pijar Keadilan, Kepada Kejati Provinsi Lampung, sebagai berikut;  Pada tanggal 21 Desember 2019 telah terjadi pemutusan sambungan arus listrik pada Gedung Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh pihak PLN Rayon Menggala, Selama 24 Bulan serta Rumah Dinas Ketua DPRD Tulang Bawang selama 14 Bulan, dengan jumlah total nilai anggaran sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

Berdasarkan kutipan isi surat Laporan LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung “Toni Wahyudi” dirinya telah investigasi salah seorang Meneger PLN Menggala yang bernama Darma, menurut Meneger Pemutusan sambungan arus listrik Gedung Sekretarat DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD Tuba, harus dilakukan karena Surat Pemberitahuan terakhir pada tanggal 10 Desember 2018 telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD Tuba, namun terkesan diacuhkan, hal ini sudah sesuai dengan SOP PLN.

Namun Berdasarkan Fakta dan Data LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung, realisasi anggaran Sekretariat DPRD Tuba, telah menganggarkan anggaran belanja Listrik dengan kode rekening 5.2.01.19.2.03.03. tahun 2017 dengan Realisasi 100% sebesar Rp 360.000.000,-  tetapi dana tersebut tidak dibayarkan kepada pihak PLN Menggala.

“Lebih jauh, Toni Wahyudi Memaparkan berdasarkan Fakta dan Data laporan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Tuba Tahun 2017, bahwa anggaran belanja Surat Kabar dan Majalah dengan lampiran Kode Reg 5.2.01.19.2.03.04. sebesar Rp 1.184.350.000,- (satu millyar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan sisa anggaran Rp. 349.000,- ( tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), “Namun Aneh”  ditahun 2017, Sekretariat DPRD Tuba masih saja terhutang, hal ini dapat disimpulkan adanya penyimpangan anggaran.

Berdasarkan penelusuran tim, laporan riaalisasi anggaran sekretariat DPRD Tulang Bawang bahwa untuk anggaran Belanja Jasa Publik terdapat 2 (dua) anggaran terpisah yaitu : a.  Kode Rekening 5.2.01.19.2.03.11 tahun 2017, belanja jasa publikasi dianggarkan sebesar Rp 2.065.000.000,- (Dua Milyar Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Rialisasi 99,95%  yaitu sebesar Rp. 2.063.975.000,- ( Dua Milyar Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),  dengan sisa anggaran Rp. 1.025.000,- ( Satu Juta Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

b.  Kode reg 5.2.01.24.2.03.11 tahun 2017, Belanja jasa publikasi dianggarkan Rp. 1.178.086.000,- ( satu milyar seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah) dengan Realisasi 99,70% yaitu sebesar 1.174.500.000,- ( satu milyar seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sisa anggaran sebesar Rp. 3.586.000,- ( Tiga Juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Dari 2 (dua) Kode rekening belanja jasa publikasi diatas, maka dapat disimpulkan adanya penyimpangan anggaran.

Dalam Poin diatas, menurut Toni Wahyudi selaku ketua Lsm Pijar Keadilan Provinsi Lampung, banyak kegiatan dari anggaran pada sekretariat DPRD Tuba, Tahun 2017 dalam pelaksanaannya atau realisasinya terindikasi adanya perbuatan melawan hukum diantaranya : a. Uang lembur PNS sebesar Rp. 475.300.000,-
b. Belanja alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.100.298.800,-
c. Belanja perangko dan benda pos lainnya Rp. 677.220.000,-
d. Belanja peralatan dan perlengkapan kantor habis pakai Rp. 982.750.000,-
e. Belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas Rp. 1.195.250.000,-
f. Belanja cetak dan penggandaan Rp 2.596.900.000,-
g. Belanja makan dan minum Rp. 2.600.920.000,-   serta beberapa anggaran belanja lainnya dalam dokumen yang di ikut sertakan pada pelaporan Lsm Pijar Keadilan Provinsi lampung “ucap, Toni wahyudi.(Tim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button