BERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalNasional

*Peraturan Dewan Pers Dapat Digugat Melalui Kemenkumham*

Lintasdinamika.com

Lintas Palu : Anggota Divisi Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulteng Amerullah, SH mengatakan bahwa kewenangan Dewan Pers diperoleh secara atribusi, Artinya kewenangannya didapat melalui ketentuan dalam peraturan perundangan,. Dalam hal ini pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

” Dalam menjalankan kewenangan, Dewan Pers tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 UU Pers tersebut, ” Amerullah dalam diskusi terbatas dengan sejumlah Pengurus FPII Setwil Sulteng, rabu malam (23/10) di warkop Aweng Sis Aljufri Palu.

Advokat muda Sulteng ini juga menjelaskan, manakala batas kewenangan itu dilanggar, maka kewenangan atributif Dewan Pers itu dapat saja menimbulkan celah hukum perbuatan melawan hukum.

Dia juga mencermati terdapat sejumlah Peraturan Dewan Pers terutama yang mengatur soal Uji Kompetensi Wartawan dan Sertifikasi Perusahaan Pers yang dapar saja dibatalkan dengan melalui gugatan Judicial Revieuw Non Litigasi melaluii Kementerian Hukum dan HAM.

” Setiap wartawan, Perusahaan pers, lebih-lebih Organisasi Profesi Wartawan seperti FPII memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan non litigasi melalui Kemenkumham ,” tandas Amerullah.

Dikatakannya, penyelesaian sengketa regulasi Dewan Pers secara non litigasi melalui Kemenkumham mnnjadi salah satu pilihan langkah hukum strategis, karena penyelesaiannya selain dibatasi waktu penyelesaian 14 hari kerja, proses penyelesaian sengketanya juga mudah diakses publik.

“Terkair gugatan non litigasi melalui kemenkumhan itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi, ” ungkapnya

Dia juga mengakui saat ini Divisi Advokasi Setwil Sulteng sedang menyiapkan draf gugatan non litigasi tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke Presidium FPII sebagai usulan.

Terkait eksistensi lembaga profesi kewartawanan seperti FPII, termasuk Dewan Pers Independen (DPI) yang sudah dibentuk, maka perlu belajar atau menengok upaya hukum yang beberapa tahun lalu dilakukan oleh sejumlah lembaga profesi advokat yang meminta pengakuan negara dalam eksistensi organisasi.

” Waktu itu, negara hanya mengaku satu organisasi profesi advokat, namun akhirnya setelah melalui gigatan hukum yang berulang kali, akhirnya sampai saat ini semua organisasi profesi advokat diakui dan diberikan hak yang sama oleh pemerintah,” jelasnya.

VSebagai penutup dalam diskusi terbatas itu, Amerullah menegaskan, dengan tidak menafikan upaya-upaya yg telah dilakukan, maka solusi paling tepar adalah dengan lebih mengintensifkan atau memaksimalkan melalui jalur hukum.

*Sumber : FPII Setwil Sulteng*

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button