Perdana, SKW Bersertifikat BNSP Dilaksanakan di TUK SPI Pusat
Editor_JUNAIDI
Pekanbaru, Riau – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Provinsi Riau, Terlaksana.
Bertempat di Aula Eks. Disdik Kota Pekanbaru, pembukaan secara resmi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dibuka langsung oleh Sekretaris LSP Pers Indonesia, Edi Anwar yang didampingi Asesor (Penguji) bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro. Kamis (14/07/2022).
Dalam sambutannya, Edi Anwar yang juga merupakan Asesor berlisensi BNSP, mengatakan, selaku Insan Pers, posisinya tentu saja garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan norma-norma hukum. Seyogyanya wartawan Indonesia taat hukum dan taat azas terhadap perarturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.
Diantara sederet fungsi wartawan adalah pendidik dan control sosial melalui karya jurnalisnya.
Seyogyanya wartawan tersebut memiliki kompetensi yang memadai terhadap profesi yang dijalaninya, sehingga dalam bekerja wartawan dapat meminimalisir pelanggaran terhadap norma-norma hukum.
Agar kompetensi wartawan tersebut kredibel dan legitimet, tentu saja perlu disertifikasikan oleh lembaga atau badan yang legitimet pula, yakni badan yang ditentukan oleh negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan LSP selaku Lembaga Pelaksana Sertifikasi Profesi yang memiliki legitimasi dari Lembaga Negara atau Pemerintah.
Konteksnya, terhadap subtansi fungsi profesi wartawan adalah sikap yang paradok jika personil wartawan tidak memiliki komitmen terhadap aturan perundang undangan yang mengatur profesinya. Pendidikan terhadap masyarakat dan control sosial terhadap praktek demokrasi yang dijalankan oleh Lembaga (Pemerintah), Legislatif dan Yudikatif berlangsung kurang maksimum.
Adapun landasan hukum tentang BNSP dan LSP adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP
LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI.
Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP.
Ada 4 Skema yang dapat disertifikasi oleh LSP Pers Indonesia, yakni; Wartawan Muda (Reporter), Wartawan Muda (Kameramen), Wartawan Madya, Wartawan Utama.
Secara Konseptual ada 3 domain/ranah yang akan diasesmen pada ke empat skema tersebut. Yaitu, domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.
Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan. Lalu, Release Resmi SPI
Untuk segera ditayangkan.
Perdana, SKW Bersertifikat BNSP Dilaksanakan di TUK SPI
Puluhan Asesi Ikuti Asesment SKW Perdana yang Dilaksanakan di Pekanbaru
Sekretaris LSP Pers Indonesia Buka Pelaksanaan SKW di TUK SPI Pekanbaru
Pekanbaru, Riau – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Provinsi Riau, Terlaksana.
Bertempat di Aula Eks. Disdik Kota Pekanbaru, pembukaan secara resmi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dibuka langsung oleh Sekretaris LSP Pers Indonesia, Edi Anwar yang didampingi Asesor (Penguji) bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro. Kamis (14/07/2022).
Dalam sambutannya, Edi Anwar yang juga merupakan Asesor berlisensi BNSP, mengatakan, selaku Insan Pers, posisinya tentu saja garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan norma-norma hukum. Seyogyanya wartawan Indonesia taat hukum dan taat azas terhadap perarturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.
Diantara sederet fungsi wartawan adalah pendidik dan control sosial melalui karya jurnalisnya. Seyogyanyalah wartawan tersebut memiliki kompetensi yang memadai terhadap profesi yang dijalaninya, sehingga dalam bekerja wartawan dapat meminimalisir pelanggaran terhadap norma-norma hukum.
Agar kompetensi wartawan tersebut kredibel dan legitimet, tentu saja perlu disertifikasikan oleh lembaga atau badan yang legitimet pula, yakni badan yang ditentukan oleh negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan LSP selaku Lembaga Pelaksana Sertifikasi Profesi yang memiliki legitimasi dari Lembaga Negara atau Pemerintah.
Konteksnya, terhadap subtansi fungsi profesi wartawan adalah sikap yang paradok jika personil wartawan tidak memiliki komitmen terhadap aturan perundang undangan yang mengatur profesinya. Pendidikan terhadap masyarakat dan control sosial terhadap praktek demokrasi yang dijalankan oleh Lembaga (Pemerintah), Legislatif dan Yudikatif berlangsung kurang maksimum.
Adapun landasan hukum tentang BNSP dan LSP adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP
LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI.
Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP.
Ada 4 Skema yang dapat disertifikasi oleh LSP Pers Indonesia, yakni; Wartawan Muda (Reporter), Wartawan Muda (Kameramen), Wartawan Madya, Wartawan Utama.
Secara Konseptual ada domain/ranah yang akan diasesmen pada ke empat skema tersebut. Yaitu, domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik. Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.
Sementara itu, Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dalam sambutannya di acara Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) 14 -15 Juli 2022 tersebut, mengajak wartawan yang ingin memiliki sertifikat berlisensi BNSP dapat mendaftarkan diri di Kantor Pusat DPP SPI, Jalan Pattimura, No. 40A, Kel. Cintaraja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau.
Dijelaskannya, kegiatan SKW yang diadakan di Kantor DPP SPI bukan tanda alasan. Pasalnya, DPP SPI telah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP Pers Indonesia dan telah mendapat persetujuan.
” Saya bersyukur SPI dapat mengadakan SKW dari LSP Pers Indonesia yang bersertifikat BNSP. Untuk Provinsi Riau, TUK SPI satu-satunya tempat melaksanakan SKW bersertifikat BNSP,” ucapnya.
Suriani juga merasa bangga SKW yang dilaksanakan SPI merupakan SKW Perdana di Prov. Riau.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan SKW gelombang kedua,” tutupnya.
Sementara itu, saat ditemui usai melakukan Asesment, Asesor bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing dengan nomor MET 93000241901190262021, mengatakan, para Asesi (peserta) yang diasesment pada umumnya memakai metode Fortopolio. Yang mana Asesi merupakan wartawan yang telah berpengalaman.
” Sebanyak 5 orang Asesi dengan Skema Wartawan Muda Reporter dan 1 orang Wartawan Madya dilakukan Asesment dengan metode Fortopolio,” ucapnya. Kamis (14/07/2022).
Diungkapkannya, selain dirinya, Asesor Edi Anwar dengan No. MET 93000241901190262021, juga mengasesment Asesi dengan skema Wartawan Utama.
” Iya, 2 (dua) orang kita yang diberi surat tugas dari LSP Pers Indonesia untuk melaksanakan asement SKW di TUK SPI,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asesor Wesly H Sihombing, Asesor Edi Anwar, Ketum SPI, Suriani Siboro dan jajaran Pengurus DPP SPI, S. Ginting (Kodim 0301/PBR),
Letkol Edison AURI (TNI AU), AKBP Agus Setiawan (Polda Riau),
Jopi Ardiansyah Putra, (Korem 031/WB), Andry Simbolon (Humas PN Pekanbaru), Putra (Pemko Pekanbaru), Para Pengurus Organisasi Pers, para Asesi yang akan mengikuti asesment dan tamu undangan lainnya. (**)
Sumber : DPP SPI Pusat
Sementara itu, Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dalam sambutannya di acara Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) 14 -15 Juli 2022 tersebut, mengajak wartawan yang ingin memiliki sertifikat berlisensi BNSP dapat mendaftarkan diri di Kantor Pusat DPP SPI, Jalan Pattimura, No. 40A, Kel. Cintaraja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau.
Dijelaskannya, kegiatan SKW yang diadakan di Kantor DPP SPI bukan tanda alasan. Pasalnya, DPP SPI telah memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP Pers Indonesia dan telah mendapat persetujuan.
” Saya bersyukur SPI dapat mengadakan SKW dari LSP Pers Indonesia yang bersertifikat BNSP. Untuk Provinsi Riau, TUK SPI satu-satunya tempat melaksanakan SKW bersertifikat BNSP,” ucapnya.
Suriani juga merasa bangga SKW yang dilaksanakan SPI merupakan SKW Perdana di Prov. Riau.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan SKW gelombang kedua,” tutupnya.
Sementara itu, saat ditemui usai melakukan Asesment, Asesor bersertifikat BNSP, Wesly H Sihombing dengan nomor MET 93000241901190262021, mengatakan, para Asesi (peserta) yang diasesment pada umumnya memakai metode Fortopolio. Yang mana Asesi merupakan wartawan yang telah berpengalaman.
” Sebanyak 5 orang Asesi dengan Skema Wartawan Muda Reporter dan 1 orang Wartawan Madya dilakukan Asesment dengan metode Fortopolio,” ucapnya. Kamis (14/07/2022).
Diungkapkannya, selain dirinya, Asesor Edi Anwar dengan No. MET 93000241901190262021, juga mengasesment Asesi dengan skema Wartawan Utama.
” Iya, 2 (dua) orang kita yang diberi surat tugas dari LSP Pers Indonesia untuk melaksanakan asement SKW di TUK SPI,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asesor Wesly H Sihombing, Asesor Edi Anwar, Ketum SPI, Suriani Siboro dan jajaran Pengurus DPP SPI, S. Ginting (Kodim 0301/PBR),
Letkol Edison AURI (TNI AU), AKBP Agus Setiawan (Polda Riau),
Jopi Ardiansyah Putra, (Korem 031/WB), Andry Simbolon (Humas PN Pekanbaru), Putra (Pemko Pekanbaru), Para Pengurus Organisasi Pers, para Asesi yang akan mengikuti asesment dan tamu undangan lainnya. (**)
Sumber : DPP SPI Pusat