“PERJUANGKAN HAK PETANI SAWIT DI KOLAM KANAN, FITRA AGUSTINUS TEMPUH JALUR KPPU”
Editor_Rendy S.J.

FOTO ISTIMEWA:”Fitra Agustinus, SH.,MH. Dan Kliennya Memperjuangkan Hak Petani Sawit di Kolam Kanan, Tempuh Jalur KPPU.
BATOLA_Demi memperjuangkan hak petani sawit di Desa Kolam Kanan yang menjadi kliennya, Fitra Agustinus, SH.,MH menempuh upaya hukum melalui jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) di Jakarta.
Agustinus telah menyampaikan laporan kepada KPPU RI perihal nasib yang dialami Kliennya sebagai petani sawit plasma yang bernaung di bawah Koperasi Jaya Utama yang bermitra dengan PT. Agri Bumi Sentosa (ABS) di wilayah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober 2025 yang lalu.
Agustinus berharap langkah upaya hukum melalui KPPU RI ini adalah tepat agar dapat menghasilkan keputusan adil, tegas dan yang berpihak kepada masyarakat petani.
“Saya berharap langkah upaya hukum melalui KPPU RI ini adalah tepat agar dapat menghasilkan keputusan adil, tegas dan yang berpihak kepada masyarakat petani yang menjadi Klien kami” terang Agustinus.
Agustinus juga menerangkan bahwa upaya sebelumnya juga telah dilakukannya, baik menyampaikan permasalahan yang dialami petani kepada Bupati Barito Kuala melalui Tim Ahlinya, DPRD Barito Kuala dan pihak lainnya. Agustinus juga menyayangkan kurangnya ketegasan pihak pemerintah dalam menanggapi permasalahan petani yang menjadi kliennya tersebut.
“Saya menyayangkan kurangnya ketegasan pihak pemerintah dalam menanggapi permasalahan petani yang menjadi klien kami tersebut. Perlu saya sampaikan bahwa klien kami sebagai petani plasma di bawah naungan KUD Jaya Utama sejak 2009 hingga sekarang tidak pernah merasakan sejahtera, sudah kurang lebih 16 tahun tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai pembagian SHU, tidak ada transparansi pengelolaan kebun, kemudian sertipikat hingga saat ini belum dikembalikan, dan adanya dugaan bahwa klien kami adalah plasma fiktif sebab klien kami tidak masuk di dalam SK Bupati Barito Kuala tentang Penetapan CPCL Kemitraan plasma dan juga agunan di Bank BNI” terang Agustinus.
Agustinus yakin bahwa melalui jalur KPPU RI ini hak-hak kliennya akan dapat diselesaikan termasuk pembatalan perjanjian kerjasama yang merugikan klien kami selama ini. Saya yakin KPPU bisa tegas sebagaimana fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU RI.






