BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Perkosa dan Cabuli ABG Umur 14 Tahun, Pria Berumur 50 Tahun Ditangkap Polisi

Lintasdinamika.com

TUBABARAT LAMPUNG.(LDO)– Sungguh tragis kejadian yang dialami oleh seorang ABG (anak baru gede) berinisial SI (14), profesi buruh, warga Desa Negeri Kasih, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Dia telah menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh Jarni als Dawok (50), profesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54), beprofesi tani, via telephone hari Kamis (28/2), sekira pukul 20.30 WIB, yang mana saat itu bapaknya sedang berada di rumah di Desa Negeri Kasih.

“Mendapatkan kabar dari anak kandungnya tersebut, sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ketempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya malam itu juga untuk memastikan kebenarannya. Setelah sampai di Tiyuh Tunas Jaya, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI, SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya. Keesokan harinya Jumat (1/3), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” ujar AKP Tri. Sabtu (2/3).

Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku hari Kamis (28/2).

Pertama, sekira pukul 10.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar mandi. Disana korban memberontak sehingga pelaku hanya bisa memegang payudara dan menarik celana korban, lalu pelaku menyelipkan uang Rp. 150 Ribu dan pergi.

Kedua, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya. Ditengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kembali menolak. Waktu itu pelaku sempat mencium dan meraba-raba payudara korban dan akhirnya pelaku bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Ketiga, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin. Lalu minuman tersebut diberikan oleh pelaku kepada korban, setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari kalau pelaku sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Lagi-lagi korban menolak, sehingga pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3), sekira pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan HP (handphone) Nokia warna putih.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*)

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button