Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah Warga di Menggala Selatan
Lintas Hukum Tulangbawang: Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HA (29) dan DI (29), mereka merupakan pelaku pembobol rumah milik warga yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (24/07/2019), sekira pukul 17.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“HA yang berprofesi swasta, merupakan warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan dan DI yang juga berprofesi swasta, merupakan warga Jalan I Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Kamis (25/07/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hasimah (46), berprofesi IRT (ibu rumah tanggal), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 566 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 17 Juli 2019, kerugian Televisi 30 inchi, warna hitam merk polytron, satu set tempat prasmanan warna biru, enam buah ambal, tiga buah sprey kasur dan enam lusin piring keramik merk vicenza, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 8 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Rabu (17/07/2019), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong di tinggalkan oleh korban ke rumah keluarganya.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh para pelaku, sekira pukul 11.00 WIB, saat pulang ke rumah. Alangkah terkejutnya korban ketika membuka pintu rumah karena melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakaan, korban lalu mengecek barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dan berhasil disita BB (barang bukti) berupa Televisi 30 inchi, warna hitam merk polytron dan dua buah ambal dari tangan para pelaku,” ungkap Iptu Zulkifli.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang