Pukul 15:00 WIB Bupati Lampung Utara Hadiri Sidang Paripurna mengenai KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021,
Editor: JUNAIDI
LAMPUNG UTARA,LD_DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar Sidang Paripurna Rapat ke-2 masa sidang ke-1 tahun 2021 tentang penyampaian Keterangan Bupati mengenai KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, pukul 15:00 WIB.Rabu,8/9/2021
Dalam Sidang tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM dalam kesempatan ini menyampaikan keterangan nya. Dalam isi pidato nya Bupati menyampaikan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan KUA-PPAS didasari oleh adanya perkembangan dan asumsi yang tidak sesuai lainnya, yaitu berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak tersedianya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, maka berdampak pada sumber PAD Lampung Utara, dimana jumlah nya menjadi jauh dari proyeksi sebelumnya sehingga perlu diadakan penyesuian belanja daerah dan pembiayaan daerah”, ucap Bupati.(*)