BERITA TERKINIDAERAHTulang Bawang

Rekayasa Pidana Di Kawasan Register 45 Sungai Buaya.

 Lintasdinamika.com 

TULANG BAWANG LAMPUNG—Terungkap dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang diajukan oleh Hi. Hendy T. Haroen melalui Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dari ANDITA’S LAW FIRM Jakarta, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas +/- 43.100 Ha, belum dapat dijalankan atau belum definitif akibat masih cacat hukum setelah diterbitkan dengan belum adanya kepastian luas dengan diletakkannya tanda +/- pada juduk SK tersebut, dan SK tersebut dikeluarkan berdasarkan patok sementara sehingga didalam SK dengan tegas disebutkan harus dilakukan penataan ulang atau pengukuran ulang sebagaimana di ungkapkan oleh Saksi Idris Sarong Al Mar adalah pensiun dari Kementerian Kehutanan tahun 2006 kepada lampungdaily.com”/Lintasdinamika.com (senin,05/02/18).

Kewajiban dari PT. Silva Inhutani Lampung sejak menerima SK tersebut juga dengan tegas ada kewajiban kepada masyarakat yang telah memiliki lahan, menggarap lahan dan lain-lain, di dalam kawasan Register 45 perluasan untuk dilakukan penggantian atau mengecualikan dari Hutan Produksi tersebut, demikian juga lahan 400 Ha milik Hi Hendy T Haroen yang telah ditanami kelapa sawit secara bertahap sejak 1996 yg telah terungkap dalam persidangan pemilik sebelumnya keluarga Abdulah Bahusin tidak pernah melepaskan lahannya kepada Negara ataupun kepada PT Silva Inhutani Lampung, dengan demikian sudah sepatutnya lahan 400 Ha tsb harus dikecualikan dari HTI Produksi.

Dengan dikecualikannya lahan 400 Ha dari HTI Register 45 Sungai Buaya maka Penyidik Polres Tulang Bawang, JPU Kejari Menggala dan Pengadilan Negeri Menggala telah melakukan perbuatan jahat karena menghukum Hi. Hendy T. Haroen yang menggarap dan menanami lahannya sendiri yang tidak termasuk lahan didalam SK No. 93/Kpts-II/1997 tersebut. Ungkap Tonin.

Kepada media, Ir. Tonin Singarimbun, SH, mengatakan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara pidana tersebut telah gagal faham dengan SK tersebut dan hanya faham akan judulnya saja dengan mengabaikan isi SK tersebut yang juga melindungi lahan milik Hi. Hendy T. Haroen pada diktum ke 4 SK No. 93/Kpts-II/1997. Terbukti dalam berkas penyidikan dan dalam persidangan pidana tersebut tidak pernah terungkap SK tersebut mengenai apa dan apa yang dilindungi dan yang masih belum dijamin oleh SK tersebut, jadi sudah sepatutnya Hendy harus lepas demi hukum karena tidak terpenuhi unsur pidana kehutanan karena lahan 400 Ha hanya secara sepihak oleh PT. Silva Inhutani Lampung dan oknum Kehutanan yang secara buta hukum menyatakan menjadi kawasan HTI. Tegasnya

Beberapa NOVUM disebutkan oleh Advokat yang bertitel Insinyur tersebut tentang ditemukannya Berita Acara Agustus 1986 yang menyebutkan “ pemasangan patok sementara di kawasan register 45, eks HPH PT Global dan tanah rakyat” dan “ masyarakat talang batu tidak mau dipindahkan”, terkonfirmasi melalui Saksi Idris lahan 400 ha sebagaimana sebelumnya milik keluarga Abdulah merupakan yang dimaksud berita acara tersebut.

Saksi Sodri yang merupakan termasuk keturunan Bahusin dengan gelar Tuan Pasirah yang menghibahkan 32.100 ha lahannya menjadi Hutan Rimba Larangan yang kemudian menjadi Register 45, dan saksi tersebut berbatasan langsung dengan batas utara lahan 400 Ha dan hanya Hi. Hendy T. Haroen yang dipidanakan oleh PT. Silva Inhutani Lampung. Terjawab pada perbincangan di luar persidangan “kenapa hanya Hendy yang dipidana karena lahan 400 Ha tersebut memiliki nilai ekonomis kelapa sawit sehingga seperti rampok”. Ungkap Sodri.

Terungkap juga dalam persidangan lahan HTI pernah ditanami singkong yang tidak sesuai dengan tujuan HTI tersebut. Pada akhir keterangannya juga terungkap kejelasan hukum mengenai kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadp lahan enclav atau lahan seperti 400 Ha atau milik keluarga Abdulh Bahusin menjadi kewenangannya walaupun secara koordinat didalam Register 45 Sungai Buaya.

JPU yang menjadi termohon dalam perkara PK tersebut tidak pernah membantah NOVUM yang diajukan oleh Adv. Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH tersebut dan hanya menguraikan apa apa yang sudah menjadi fakta persidangan pada tahap pengadilan negeri dan menurut Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH, ke-2 JPU belum cukup pengalaman persidangan PK sebagaimana yang diharapkan yang menjadi JPU seharusnya Jaksa Senior atau setidaknya Kasie Pidumnyalah. Ungkap Tonin.

Majelis Hakim dalam peraidangan PK tersebut cukup aktif dalam menemukan kebenaran materil dan persidangan berikutnya ditunda 2 minggu tanggal 19 Februari 2018 akibat JPU tidak siap menyerahkan kesimpulan pada Senin tanggal 12 Feb 2018 karena masih diperlukan persetujuan atasannya untuk kesimpulan yang akan diajukan.

Info Berita:(Chandra/Red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button