Sertipikat HGU PT CLP Agunkan Di Bank, Kuasa Hukum Tak Bisa Tunjuk kan Aslinya.
MENGGALA,LD_ Persidangan perkara gugatan masyarakat Yasmin Cs terhadap PT. Citra Lamtoro Gung Persada digelar di Pengadilan Negeri Menggala (rabu, 05/12/12). Tampak hadir Kuasa Hukum masyarakat Kagungan Rahayu Yasmin Cs dan Kuasa Hukum PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP). Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Yulisar Kilat Daya, SH dalam agenda penyampaian bukti surat tambahan oleh pihak Penggugat dan bukti surat oleh pihak Tergugat.
Kuasa Hukum dari Yasmin Cs telah menyampaikan bukti surat sebanyak 40 dokumen dan Kuasa Hukum tergugat PT. Citra Lamtoro Gung Persada menyampaikan beberapa bukti surat termasuk fotocopy dokumen sertipikat HGU PT. CLP namun tidak bisa menunjukkan aslinya dikarenakan diagunkan pada salah satu bank swasta.
Dikarenakan pengantar bukti surat dari pihak tergugat terdapat kesalahan maka penyerahan dibatalkan dan ditunda minggu depan.
Menurut Kuasa Hukum Yasmin Cs bahwa sertipikat HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) diagunkan di salah satu bank swasta “benar, buku sertipikat HGU Nomer 22 PT. CLP diagunkan di salah satu bank swasta. Makanya mereka tidak bisa menunjukkan buku sertipikat aslinya” terang Agustinus.
Agustinus yang juga Ketua Umum LANSKIP menambahkan bahwa pihaknya menyayangkan ada bank swasta nasional yang besar mau memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak melakukan usahanya atau menelantarkan lahan usahanya. Menurut Agustinus seharusnya pihak bank juga melakukan pengawasan usaha terhadap perusahaan yang diberikan pinjaman.
“saya menyayangkan ada bank swasta nasional yang besar mau memberikan pinjaman kepada perusahaan yang tidak melakukan usahanya atau menelantarkan lahan usahanya. Seharusnya pihak bank juga melakukan pengawasan usaha terhadap perusahaan yang diberikan pinjaman” ucap Agustinus.
Ditambahkan oleh Agustinus bahwa kewajiban perusahaan yang memiliki HGU setiap tahunnya harus membayar uang wajib ke kas negara, membayar pajak usaha, melaporkan pengelolaan lahan kepada kantor pertanahan dan juga menyalurkan CSR.
“kewajiban perusahaan yang memiliki HGU setiap tahunnya harus membayar uang wajib ke kas negara, membayar pajak usaha, melaporkan pengelolaan lahan kepada kantor pertanahan dan juga menyalurkan CSR. Sedangkan PT. CLP sudah puluhan tahun tidak melakukannya” tutup Agustinus.
Rilis:Tim/Red.
Editing:JN.