Sidang Perkara Laka Lantas yang terjadi Di Wilayah Hukum Tepat nya Simpang Mekar Sari” BERABASAN” Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Terus Berlanjut.
LINTAS MESUJI : Sidang Perkara Laka Lantas yang terjadi Di Wilayah Hukum Tepat nya Simpang Mekar Sari” BERABASAN” Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Terus Berlanjut” Sidang Kali Ke Tiga di Pengadilan Negeri Menggala Tulangbawang Lampung yang di Monitori Oleh Pengurus (FPII) Forum Pers Independent Indonesia, Koorwil Tulangbawang Dalam Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Tersangka dan mendengarkan pembacaan Hasil Pisum Korban,Senin 4/11/2019.
Sidang Tindak Pidana Laka Lantas yang terjadi Pada Tanggal 21 Mei 2019 yang lalu terhadap”DARUL BUFFERZONE” Perkara ini di hadiri Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum, Pihak Korban Laka Lantas dan Tersangka sarta Saksi Pihak Tersangka.
Dalam keterangan saksi Pihak Tersangka, Menerangkan Bahwa Pada Kejadian ini saya sempat lakukan Konsultasi dengan Kepala Dinas (PUPR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Mesuji untuk Upaya Pengobatan saat di Rumah Sakit Umum Daerah Mesuji, dan Kadis PUPR Mesuji saat itu sempat juga Membicarakan Untuk Perdamaian kepada Korban Namun DARUL BUFFERZONE Selaku (Korban) Membantah Untuk berdamai, Enak Aja Mau Damai Keterangan”AGUNG SUBANDARA” Selaku Saksi Tersangka di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Ruang Sidang.
“Masih Menurut Saksi” Saat Hakim Memberikan Peluang Bertanya Kepada Jaksa Penuntut Umum Dengan Saksi Tersangka” Ada Tidak Dari pelaku untuk memberikan dana pengobatan kepada Korban di Rumah Sakit Daerah Mesuji dan di Rumah Sakit Urip Bandar Lampung,jawaban Saksi, Yang Saya Ketahui Tidak Ada kata AGUNG.
Sementara Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut umum Kejari tulangbawang belum bisa menghadirkan Saksi Dokter pemeriksa sehingga penentuan luka yg dialami korban merupakan kategori berat atau ringan sebagai penetuan jangan sampai merugikan korban.
Dalam Pembacaan hasil pisum Rumah sakit kabupaten mesuji yang di bacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum”FARID PURNOMO” yang di dengarkan oleh pelaku di hadapan Persidangan Bahwa Hasil Pisum Nomor 445, yang menyimpulkan dalam pemeriksaan laki-laki (35) Tahun terdapat Luka Lecet Lutut Sebelah Kiri, dan Luka Lecet Lutut sebelah Kanan,luka lecet telapak tangan kiri dan tangan sebelah kanan,serta tampak patah tulang kaki sebelah kiri, hingga justru dapat menimbulkan penyakit dan bisa menghalangi aktifitas sehari- hari,sehingga hasil pisum ini di buat yang sebenar-benarnya dan dapat di pergunakan sebagai mana mestinya Berabasan 25 September 2019 Dokter Pemeriksa” SERI AGUSTINA.
Sementara di tempat terpisah, setelah mendengarkan hasil keterangan saksi tersangka” DARUL BUFFERZONE” (Korban) menjelaskan kepada Kru FPII Tulangbawang bahwa, yang menyatakan saya membantah saat di ajak damai itu tidak ada karena saya pada saat itu di Rumah Sakit Baik di Mesuji ataupun Rumah Sakit Urip Bandar Lampung dalam kondisi kaki masih membengkak, memang benar Kadis PUPR sempat menawarkan damai Tapi saya jawab kalau masalah Damai Gampang Pak,tapi nanti karena saya ini harus di Rujuk Dulu.
Jadi mengapa saya harus mengatakan Rujuk Ke Bandar Lampung,sehubungan diri saya sedang menahan sakit kok tiba-tiba harus buru buru Damai,sementara yang saya rasakan belum sembuh dan kenapa harus tergesa gesa meminta damai seperti yang di sampaikan Saksi saat Sidang tadi, Harapan saya kepada Yang Mulya Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Agar dalam keputusan sidang ini nanti dapat membuahkan keputusan yang seadil adil nya kata Korban.
Dalam Harapan Korban Setelah persidangan sementara ini selesai korban meminta kepada Jaksa untuk sidang berikutnya bisa memberikan keterangan pada persidangan. Jaksa menyampaikan akan diberikan kesempatan pada sidang berikutnya hari selasa tanggal 12 November 2019.