SMPN 04 Blambangan Umpu kangkangani Peraturan Presiden RI
Lintas Way Kanan : Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
Namun sayangnya Peraturan hanya tinggal peraturan,peraktek pungli masih saja menjamur di lingkungan sekolah,seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 04 Belambangan Umpu, kampung Sangkaran Bakti,kecamatan Blambangan Umpu, kabupaten Way Kanan,Provinsi Lampung Dimana ketua komite sekolah tersebut (sebut saja SN) melakukan pungutan terhadap wali murid sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah) per-wali murid,Untuk Pembelian computer untuk di sekolah.
Patut di duga ketua komite sekolah memaksakan wali murid agar menyepakati yang sudah dirapatkan oleh wali murid bersama ketua komite dan kepala sekolah.
Dengan adanya pungutan tersebut,membuat keresahan bagi wali murid,salah satunya AJ. Dia merasa keberatan dengan pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah dan merasa kesal sampai melampiaskan ke media sosial (medsos).
“hancur kumpulan sekolah SMPN 04 Blambangan Umpu kirain apa?gak tau dipungut biaya 200.000 per-siswa, dimana dana BOS” ungkap AJ Pada Kamis (12/09/19).
Melihat situasi tersebut, media nuansarealita Yang Tergabung Di FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA (FPII) Korwil Kabupaten Waykanan menggali kebenaran informasi tersebut dan melakukan investigasi.namun Tim media NR tidak bertemu dengan kepala sekolah SMPN 04 Blambangan Umpu, yang ada hanya bagian Tata Usaha (TU) dan Tim pun meminta keterangan terkait pungutan terhadap wali murid disekolah tersebut, tapi tidak mendapatkan informasi yang jelas malah terkesan menutupi.
Di samping itu Menurut keterangan dari beberapa murid yang ditanya oleh media NR,Pungutan Tersebut dari kelas 7,8 Hingga kelas 9 dan membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 200.000,- setiap murid untuk pembelian computer untuk di sekolah.
Dalam hal ini diharapakan kepada dinas terkait khusunya Dinas Pendidikan dan kebudayaan (DISDIKBUD) kabupaten waykanan dan pihak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan praktek pungli di dunia pendidikan khususnya di SMPN 04 Blambangan Umpu.
Sumber : FPII Korwil way Kanan.