Soal Pasir Laut Digunakan Matrial Bangunan, PPTK Huntap Angkat Bicara
PANDEGLANG : Menanggapi Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kampung Palingping Desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, yang diduga menggunakan matrial pasir laut, seperti yang viral dalam pemberitaan media online beberapa pekan lalu.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Huntap sekaligus sebagai Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Lilis Sulistiati S.Ag MM kepada awak media, Jumat (24/7/2020) menjelaskan, pasir laut yang diduga digunakan sebagai matrial kontruksi pembangunan Huntap, sama sekali tidak benar, karena pasir tersebut merupakan pasir kali hasil sedot yang lokasinya berada dekat muara.
Dan lanjut Lilis, pasir itu pun bukanlah digunakan untuk matrial kontruksi bangunan, karena pasir itu digunakan hanya untuk pengurugan lapisan lantai bangunan.
“Informasi yang beredar dalam pemberitaan di beberapa media, kami ucapkan terima kasih, kendati begitu biar kami jelaskan kalau pasir yang diduga pasir laut itu adalah pasir sedot dari kali yang kebetulan lokasi galiannya berdekatan dengan muara. Kepada para jurnalis kalau sempat boleh kita sama-,sama tinjau langsung turun ke lokasi,” tukasnya
Dikatakan Lilis, perihal pembangunan Huntap, pihaknya juga sangat teliti agar hasil pembangunannya memiliki mutu dan kualitas. Karena kata Lilis, biar bagaimana pun Huntap tersebut diperuntukan bagi warga pandeglang.
“Pembagunan Huntap itu, tentu kami harus lebih teliti agar proses pekerjaan pembangunannya memiliki mutu dan kualitas yang baik, karena jika sudah selesai Huntap itu kan, akan dihuni oleh masyarakat pandeglang,” pungkasnya (Red)