Bandar LampungBERITA TERKINICitizenHukum Dan KriminalNasional

SPBU No 24.35240 Serensem Diduga Langgar Perjanjian Kontrak LSM PRL Akan Surati MOR II Palembang.

Lintasdinamika.com

Lintas Bandar Lampung : Sukardi SH selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung akan segera melayangkan surat pengaduan kepada Marketing Operasional Regional ( MOR ) II Palembang terkait dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU ) no 2435240 Serensem Kecamatan Bandar Lampung yang kedapatan Melayani pembeli BBM jelis Solar memakai mobil yang tangkinya sudah di modifikasi bahkan sudah memakan tengki berkapasitas ribuan liter yang sengaja diletakkan di dalam mobil. Hal ini menurut Sukardi SH dilakukan hampir setiap malam dan sudah langsung bertahun- tahun.

Keharusan mengirim surat ke MOR II Palembang menurut Sukardi karna pengawas pertamina di Bandar Lamlung dan Pihak Penegak hukum khusus nya Pihak Polda Lampung terkesan tutup mata.

“Kita akan melayangkan surat ke MOR II Palembang, karna di Lampung, pengawas pertamina dan pihak Penegak hukum tetkesan tutup mata” jelas Sukardi kepada media ini 08/10.

Masih menurut Sukardi apa yang dilakukan oleh pemilik SPBU no 24.35.240 yang beralamat di jalan Sukarno Hatta Serensem Kecamatan Panjang Bandar Lampung ini sudah bisa dipastikan melanggar rambu-rambu dalam kontrak dengan Pertamina serta sudah dapat dipastikan melanggar Peraturan Presiden ( Perpres) no 191 tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual Bahan Bakar Minyak.

“Kita berharap setelah kita layangkan surat dan melampirkan bukti- bukti yang kita miliki SPBU Serensem ini diberi sangsi sesuai aturan, agar tidak ada lagi SPBU di Bandar Lampung yang nakal yang menguntungkan pihak- pihak tertentu dan tidak ada lagi SPBU yang tidak sepety yang bisa membahayakan orang lain. ( red )

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button