BERITA TERKININasional

SPI Kecam Dugaan Tindakan Keji Terhadap Wartawan di Karawang

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Jakarta, Ramai beredar di media online adanya dugaan tindakan Perkusi terhadap Wartawan yang sungguh tidak berprikemanusiaan, atau bisa dinilai sangat keji.

Kecaman dari kalangan pers terhadap pelaku yang diduga Oknum Pejabat di Pemerintahan Kab. Karawang menghiasi WAG para para pencari berita ini.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) melalui Bidang Vokasi Pembelaan Wartawan, Tantri Maulana, S.H, M.H juga memberi kecaman.

Melalui release resmi DPP SPI yang dikirim ke jaringan media SPI, Rabu (21/09/2022), Tantri menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat tersebut adalah tindakan pidana dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang undangan, karena seharusnya pejabat negara siap menerima kritik dan saran dari masyarakat serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di Indonesia.

Namun dengan adanya tindakan tersebut, Kepolisan Republik Indonesia terutama Polres Krawang harus segera menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa:

“keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,”

Bahwa apabila telah nyata-nyata, terang benderang dan terbukti oknum pejabat tersebut melakukan tindak pidana yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Polres Karawang segera memproses laporan tersebut sampai proses pelimpahan berkas dari Kepolisan ke Kejaksaan.

Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Serta Pasal 28 D Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Maka dari itu kami, DPP SPI meminta kepada pihak yg berwajib, segera mengusut tuntas apa motif dibalik tindak pidana tersebut.

Seperti diketahui beredar berita adanya dugaan tindakan kriminalisasi dan perkusi yang dialami Wartawan, Gusti Gumilar alias Junot dan Zaenal Abidin dan telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.

Krologis kejadian penganiayaan yang dialaminya dituturkan Junot kepada Awak Media.

“Setelah acara launching Persika 1951, Saya kebetulan masih di stadion, saya dibawa ke ruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa,” kata Junot.

Dalam ruangan tertutup itu tak ada yang boleh masuk selain pihak penganiaya.

“HP pun tidak boleh Saya pegang dan komunikasi dibatas. Hp Saya disita Oknum Ajudan dan tak tau di mana. Saya disitu dipress, ditanya posisi Zaenal di mana (jurnalis yang juga mengalami penganiayaan-red),” tutur Junot.

Lanjutnya, Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter, terus Oknum PNS berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras.

“Bahkan oknum pejabat berinisial A itu sampai tiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala. Kemaluan saya juga ditendang oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman, katanya jangan sampai anak saya menjadi yatim. Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang memukuli saya saat itu,” ungkapnya.

Dijelaskan Junot, penganiayaan diterimanya sejak malam sampai pagi hari. Dirinya sempat tak sadarkan diri dan baru bisa pulang setelah dijemput saudaranya.

Junot diamankan ke salah satu Kantor Dinas di Pemkab Karawang dan baru pulang ke rumah hari Minggu, pukul 18:00 WIB (18/9/2022).

“Saya dianggap provokasi, dan meng-up soal jabatan kosong dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika,” lanjut Junot ketika ditanya mengapa dirinya sampai mendapat penganiayaan dari para oknum pejabat tersebut.

Bahkan, kata Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat berinisial A itu saja, namun ada oknum PNS lainnya berinisial R yang merupakan ajudan salah satu pejabat di Pemkab Karawang.

“Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP. Kalau saya buka LP, saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Disitu setahu saya ada sekitar 4 hingga 5 orang oknum PNS yang saya kenal,” tutur Junot.

Tambah Junot, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan penganiayaan terhadap Zaenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

“Sambil menjemput Zaenal ke rumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil dan Zaenal dijemput paksa dari rumahnya sekitar pukul 04:00 dini hari,” kata Junot. (*”)

Sumber : DPP SPI

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button