BERITA TERKINIDAERAHTanggamus

Tidak Senang Pemberitaan Tim Media Ini,” Oknum Guru,Aris Munandar Yang Mengaku Waka Kepsek SMK Nurul Falah Tanggamus Lecehkan Pihak Media.

 Lintasdinamika.com 

TANGGAMUS,LD_ Tidak senang dengan pemberitaan terkait perilaku dari oknum Kepala SMK Nurul Falah yang melakukan tindakan terhadap siswa-siswinya dengan menyita alas kaki berupa sepatu, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan sekolah. Salah satu oknum guru Aris Munandar yang mengaku kepada media ini sebagai Wakil Kepala SMK Nurul Falah melontarkan kata-kata melalui pesan singkat via WhatsApp seolah-olah merendahkan pihak media, Minggu (11/11).

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 15 siswa SMK Nurul Falah Pugung Kabupaten Tanggamus semua alas kakinya berupa sepatu di sita pihak sekolah yang dilakukan langsung oleh Kepala sekolah dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah, dan hal tersebut dilakukan pada saat siswa-siswi mengikuti upacara Peringatan Hari Pahlawan dihalaman sekolah setempat, Sabtu (10/11).

Salah satu siswa yang berinisial AS (17 TH) mengeluhkan apa yang diperbuat oleh pihak sekolah dengan cara mengambil berupa alas kaki sepatu. Disampaikan oleh pihak sekolah kepada semua siswa yang disita sepatunya, bahwasanya sepatu yang dipakai tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Selanjutnya AS mengatakan, bahwa sepatu miliknya serta kawannya yang lain sementara ditahan oleh pihak sekolah, dengan batas waktu sampai sudah bisa memiliki sepatu yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah yakni New Basket.

Perilaku seorang oknum guru Aris Munandar seharusnya tidak pantas dilontarkan kepada media, artinya hal tersebut mencerminkan ketidak sukaannya terhadap kritikan terhadap perilaku Guru terhadap anak didiknya. Kata-kata yang dilontarkan melalui via WhatsApp diduga sangat menantang pihak media.

“Buang-buang energi, buat-buatlah sampek mas puas dan jaga kesehatan supaya selalu seger, dang jangan lupa minta restu ibu dan bapak dirumah, #salamhangatdarisaya😋”ejeknya Aris Munandar dalam pesan singkatnya kepada media ini.

Sedangkan Profesi dan tugas jurnalistik yang dilaksanakan para jurnalis dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU disebutkan kemerdekaan Pers Dijamin sebagai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan pelarangan terhadap penyiaran, serta berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Sumber rls:(tim/red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button