Takbanyak Penjelasan Terkait Pelaksana Anggaran Yang Dikelola nya”LSM LIRTUBA dan DPD FORJIL TulangBawang Siap Laporkan Kepala Kampung Astra Ksatra.
Editor: JUNAIDI
TULANGBAWANG (LD)_Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Serta Bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Sebesar Rp.1.318,400,689-,(Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Sembilan Persen) di Kampung Astra Ksatra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Wajib di Pertanyakan serta di Laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Inspektorat, Kepolisian,Kejaksaan dan Kajati Lampung.
Besaran Anggaran di atas,Berasal dari Dana Desa (DD),Anggaran Dana Desa (ADD),dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota (TulangBawang) Tahun Anggaran 2020;Yang Diduga Beraroma Pengelembungan dan Piktif.Sehingga tidak tepat sasaran dalam pengunaan nya.
Halini saat di konfirmasi Tim media”Berlogo Jurnalist Investigasi Bersatu (T-JITU)Kabupaten TulangBawang”Yang di terima langsung oleh Kepala Kampung Astra Ksatra Kecamatan Menggala TulangBawang pada hari Senin 21 Maret 2022 di ruang kerjanya balai rakyat kampung setempat”Oni Hadi Indarto”,Tidak banyak bicara hanya melontarkan kata.Bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2020 tidak bermasalah kalo mau di beritakan silahkan aja ucapnya dengan singkat;
“Adapun (11) Sebelas poin anggaran belanja yang di duga Beraroma Pengelembungan dan Piktif tahun 2020,Di antaranya. Pembentukan fasilitasi pelatihan pendamping kelompok usaha Ekonomi produktif senilai Rp.60,Pembagian BLT-DD Bulan Juli, Agustus,dan September 2020 senilai Rp.378,Penanggulangan bencana keadaan mendesak desa.BLT-DD bulan April,Mei,dan Juni tahun 2020 senilai Rp.180;
Kegiatan Penanggulangan bencana senilai Rp.76.,Peningkatan kapasitas kepala kampung senilai Rp.10,Penyelengaraan Festival lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa senilai Rp.7.64,Pembuatan Website Aplikasi desa senilai Rp.489,Pembuatan dan Pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa senilai Rp.16,Penyelengaraan informasi publik desa (Baleho,Poster,DLL) senilai Rp.12,Pemeliharaan gedung perasarana balai desa/balai rakyat senilai Rp.284, PenyelengaraanPAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, Madrasah Non formal milik desa (Honorium/Pakaian) senilai Rp.443.
Sementara’Junaidi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Rakyat (LSM-LIR)Kabupaten TulangBawang Lampung dan Ketua DPD Forjil TulangBawang”Khoibar Nurdiansyah”mengungkqpkan, Terkait pelaksana Dana Desa di kampung Astra Ksatra Kecamatan Menggala tahun 2020,Seharusnya kepala kampung itu sebagai badan anggaran harus bisa menjelaskan pelaksana anggaran yang di kelolanya ke pemohon informasi publik (PERS-LSM)
Karena kata”Junaidi”Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)sudah jelas,Dan peraturan pemerintah RI nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008.Peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalm pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jadi,Dalam Anggaran yang di kelola kepala kampung tersebut ada beberapa poin yang kami duga dan di simpulkan ada indikasi Pengelembungan dan Piktif sehingga halini harus di tindaklanjuti kepada Aparat Penegak hukum (APH) Yang akan kita mulai laporan ke Inspektorat TulangBawang,Setelah itu Kepolres,Kejaksaan negeri Menggala,Kejati dan Polda Lampung.Sementara ini kita tunggu aja peroses nya kata ketua LSM-LIR di dampingi Ketua DPD Forjil Tulangbawang.
Sumber :LSM-LIR dan DPD Forjil Tuba.