BERITA TERKINIDAERAHHukum Dan KriminalLampung BaratNasional

TEGA, BUNGA HUTANG BELUM DILUNASI, RENTENIR BERSAMA OKNUM POLISI RAMPAS HASIL PANEN PETANI

Lintasdinamika.com

LAMBAR: Sapri Edwin ( 36 ) warga pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat harus meratapi nasib buruk yang dialami dirinya dan keluarga. Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kopi ini kehilangan penghasilan akibat hasil panen kebunnya di rebut paksa oleh rentenir.

Awalnya, menurut keterangan Safri Edwin, pada bulan Februari 2019, dirinya meminjam uang sebesar Rp.70 juta kepada Hi. Pery ( Rentenir ) untuk kebutuhan berkebun. Lalu H.Pery memenuhi permintaan Safri Edwin dengan anggunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun serta Bunga pinjaman sebesar 95% yakni Rp.65 juta. Sehingga total hutang Rp.135 juta yang harus dilunasi pada bulan Juli 2019 lalu.

Namun, pada saat jatuh tempo, Safri Edwin belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada Hi.Pery. Kemudian, si pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp.5 juta yang tidak termasuk kedalam cicilan hutang.

Pada November 2019, Safri baru bisa membayar pokok hutang sebesar Rp.70 juta kepada Hi.Pery. Sedangkan bunga pinjaman senilai Rp.65 juta, belum mampu dibayar.

Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian, untuk pembayaran bunga yang ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam surat perjanjian dijelaskan jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka anggunan yang berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik Hi.Pery selamanya.

Tepat pada saat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 January 2020, dengan niat baik Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang. Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan Bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan sang Haji tidak menerima cicilan.

Karena si Rentenir tak menerima cicilan, Safri beserta keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi yang dimilikinya.

Ironisnya, buah kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oleh oknum yang diduga anggota Polres Lampung Barat yang merupakan anak dari Hi.Pery.

Kini, Safri dan keluarga hanya dapat meratapi nasib buruk yang dialaminya. Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 Ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp.70 juta.

Parahnya lagi, walaupun hasil buminya sudah dirampas, Safri masih harus membayar sisa hutang sebesar Rp.65 juta yang merupakan bunga pinjaman.

“Saya bingung mau gimana lagi, pak haji nya dicicil 30 juta dulu gak mau. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat melunasi sisa hutang. Tapi, belum waktunya panen, pak haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai anggota polres Lampung Barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya lagi. Udah gitu, saya masih harus membayar sisa hutang Rp.65juta,” ungkap Safri Edwin, pemilik kebun kopi yang hasilnya dirampas oleh rentenir.(Ris)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button