Tekan 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Sumsel DPO Curas Korban MD,TKP Polres Mesuji.
LD,TULANGBAWANG_ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap IH als KU als JO (27), yang merupakan pelaku percobaan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (18/12), sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya.
“IH als KU als JO, yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI (ogan komering ilir), Provinsi Sumatera Selatan,” ujar AKP Zainul.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nur Tholib (41), yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1363 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 18 Desember 2018.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, diketahui oleh korban saat korban terbangun dari tidur siang dan menuju ke belakang rumah tepatnya di garasi tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban terkejut karena melihat seorang laki-laki yang tidak korban kenal sedang berada di dekat sepeda motornya. Korban langsung menghubungi anggota tekab kami yang waktu kejadian berada tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), pelaku sempat berusaha melarikan diri saat petugas kami datang, namun aksi tersebut bisa digagalkan, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” papar AKP Zainul.
Adapun BB yang disita dari tangan pelaku berupa satu botol kecil minyak wangi (parfum), uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu yang merupakan sisa penjualan motor TKP Mesuji OKI dan Kwitansi pembayaran PLN an. Makpul.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Tekab, ternyata pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus curas yang mengakibatkan korban MD (meninggal dunia) pada tahun 2016 di wilayah hukum Polres Mesuji dan terdapat 2 TKP kasus pencurian pada tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Mesuji OKI.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 362 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian.” Tutup AKP Zainul.(Humas/Bandarudin)