BERITA TERKININasionalTulang Bawang

TERINDIKASI IJAZAH TIDAK SAH, SRIYADI AJUKAN GUGATAN DI PTUN

Editor JUNAIDI

Lintasdinamika.com

Tulang Bawang- Pemilihan Kepala Kampung di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang yang digelar pada tanggal 20 September 2023 lalu diikuti oleh tiga calon dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 yaitu AM. Pasca penghitungan surat suara tersebut tidak ada calon yang menyampaikan keberatan terhadap penghitungan surat suara dan dinilai Pemilihan Kepala Kampung Bumi Ratu kondusif.

Namun belum tiba di hari pelantikan Kepala Kampung terpilih, Calon Kepala Kampung Nomor Urut 1 yaitu SR melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Objek Sengketa ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar.
Kuasa Hukum SR yaitu F. Agustinus, SH.,MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan yang digugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“benar, kami telah mengajukan gugatan perdata di PTUN Bandar Lampung dengan Objek Sengketa yaitu ijazah yang digunakan oleh AM calon nomor urut 3 pada saat mendaftar sebagai Calon Kepala Kampung Bumi Ratu. Yang kami gugat adalah PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut” terang Agustinus.
Ditanya penyebab adanya gugatan tersebut Kuasa Hukum SR mengatakan bahwa ada dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan pengadilan.
“kami menemukan adanya dugaan ijazah Program Paket B (Penyetaraan SMP) yang digunakan oleh AM terindikasi ijazah yang tidak sah. Kami juga telah melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Tingkat Kabupaten sampai adanya putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara: 38/G/2023/PTUN.BL”
Agustinus juga mengatakan tentang perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung.
“perlu adanya penundaan pelantikan disebabkan ijazah asli merupakan salah satu syarat administrasi bagi Calon Kepala Kampung sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Kepala Kampung” imbuhnya. (red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button