Terkait Dugaan Indikasi Dana Desa Tahun 2018 di Pekon Negeri Ratu” Sekda LSM LIRA Tanggamus Minta Inspektorat Jangan Pandang Bulu.
TANGGAMUS.(lintasdinamika.com)–
Terkait persoalan Dana Desa tahun 2018 di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang diduga terjadi penyelewengan, mendapat tanggapan serius dari Inspektorat Tanggamus.
Sebelumnya diberitakan, kami bersama Tim, akan turun ke lapangan dan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Pekon Negeri Ratu (Marzuki), atas adanya dugaan Mark Up Dana Desa (DD), tahun 2018, tegas Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam.
Gustam melanjutkan, untuk itu, Inspektorat meminta kepada seluruh Kepala Pekon agar menghindari jeratan hukum dan sebaiknya dalam pengunaan dana desa (DD) harus sesuai mekanisme dan aturan yang ada, jangan terjadi penyimpangan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Tanggamus, Khoiri, meminta kepada Inspektorat jangan ada pandang bulu, kalau salah katakan salah, dan kalau benar katakan benar, jangan sampai ada dugaan kongkalikong, tegasnya.
“Kami siap menantang Kepala Pekon Negeri Ratu untuk buka – bukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar transparan soal penggunaan dana desa (DD), yang dipakai untuk pembangunan. Karena uang tersebut berasal dari negara, untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana tersebut. Buktikan, kalau pembelian bahan material bangunan tersebut, seperti semen, pasir, pasir urug, batu belah, split, pembelanjaan alat tulis kantor (ATK), belanja benda Pos dan Marerai, beserta belanja upah tenaga kerja dan lain-lain, sudah sesuai harga satuan yang tertera dalam RAB apa belum, Buktikan kalau anda benar dan tidak korupsi,” kata Khoiri kepada Medinas Lampung, Jumat, 22/02/19.
Karena menurutnya, harga tersebut tidak masuk akal dan diduga sudah rekayasa sebab tidak sesuai dengan harga pasaran.
Kami duga, ini pun menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas bangunan. Karna tidak ada ke tranfaranan dalam pengelolaannya salah satunya tidak adanya papan nama kegiatan saat pengerjaannya.
Lanjut Khoiri banyak modus-modus penyelewengan dana desa (DD) diantaranya,
Membuat rancangan anggaran biaya diatas harga pasar, mempertangungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, pengelembungan (Mark UP) pembaran alat tulis Kantor, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang bisa dijadikan modus, ungkapnya.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan sampai saat ini Kepala Pekon Negeri Ratu belum dapat dikonfirmasi.
Sumber Rls:(Hend/Adi)
Editor: JN.