Terkait Pemberitaan Online Intimidasi Pemuka Masyarakat, Dibantah Tegas Oleh PH Butar Butar
Editor JUNAIDI
Inhu, Riau – Adanya pemberitaan di media online terkait pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Pengacara terhadap tiga Pemuka Masyarakat Desa Pasir Ringgit yang tidak setuju memberikan Kuasa Hukum kepadanya terkait persoalan Kebun Plasma KUD bina Sejahtera PT Tesso Indah, dibantah oleh Fransisco Butar Butar, S.H. Senin (03/04/2023).
Ia menyayangkan pemberitaan tersebut yang dinilainya tidak berimbang, tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya sebagai Pengacara yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Lalu, asas praduga tak bersalah tidak diterapkan dalam pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan tersebut sudah keluar dari Kode Etik Jurnalistik. Ini sama saja Saya nilai membunuh karakter Saya,” ujar Butar Butar melalui sambungan seluler saat diminta tanggapannya terkait berita yang beredar.
Dijelaskannya, setelah dirinya membaca berita tersebut, langsung menemui ketiga orang yang menjadi Narasumber dalam berita tersebut. Yakni, Jamaludin, Abdurahman Sidik dan Syafruddin.
“Saya menemui ketiga orang tersebut untuk mengkonfirmasi pernyataan mereka, apakah benar itu yang mereka sampaikan ke Awak Media (Wartawan) atau hanya penafsiran dari penulis berita saja,” jelasnya.
Lanjutnya, namun saat ditemui di kediamannya, Jamaludin membantah semua yang tertulis di salah satu media yang memuat pemberitaan tersebut. Ia tak pernah mengatakan hal tersebut,
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya menyesalkan tindakan warga yang memberikan Kuasa Hukum sama Bapak,” ucap Butar Butar, mengutip pernyataan Jamaludin saat ditemuinya.
Tambah Butar Butar, hal senada juga disampaikan Syafruddin saat ditemui di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pasir Ringgit. Ia bahkan bersedia mempertanggung jawabkan di mata hukum jika Ia pernah mengatakan, menyesalkan warga yang telah memberikan kuasa kepada Butar Butar.
Kemudian, Abdurahman Sidik yang pada saat itu sedang tidak berada di kediamannya, lalu dihubungi melalui sambungan telepon di No 08xx xxxx xxxx , mengatakan bahwa, Ia akan menemui Butar Butar di dekat kantor Desa Pasir Ringgit. Namun hingga
beberapa saat ditunggu, Beliau (Sidik) tidak datang dan nomor HP nya sudah tidak aktif lagi.
Dikatakannya, terkait isi dari pemberitaan di media online tersebut, Tim nya sudah mencopy dan sedang mempelajari dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Diungkapkan Butar Butar, dirinya dan Tim bekerja untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat. Dalam melaksanakan suatu pembelaan atau memperjuangkan hak masyarakat tersebut, kita harus punya dasar hukum terlebih dahulu, lalu duduk persoalannya, kemudian apa yang diinginkan oleh orang yang kita perjuangkan.
Terkait terkait persoalan Kebun Plasma KUD Bina Sejahtera PT Tesso Indah, Butar Butar mengatakan, dirinya dan Tim sudah diberikan Kuasa oleh Kades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan, Ketua
Unit Pelaksana Koperasi (UPK), Mustawa, Ketua Karang Taruna, Tokoh Agama, Ninik mamak dan yang lainnya.
Butar Butar juga menegaskan akan melaporkan Ketua KUD dan PT. TI akan di LP-kan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Penyerobotan.
Terkait pemberitaan beberapa media juga akan kita proses karena diduga sudah melanggar Kode Etik Jurnalis dan selanjutnya akan kita laporkan ke Polda Riau.
Butar Butar menilai, upaya-upaya mengadu domba antara dirinya dengan masyarakat, maupun sesama masyarakat oleh Oknum-oknum tertentu, sekarang ini sedang “dimainkan” demi kepentingan kelompok tertentu. (**)
Sumber : DPP SPI