Bandar LampungBERITA TERKINIMesujiNasional

KETUA SETWIL FPII LAMPUNG : KADIS PUPR MESUJI GAGAL PAHAM UU PERS.

Lintasdinamika.com


BANDARLAMPUNG.(LDO)–
Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung , Aminudin menyesalkan sikap Dinas PURR Kabupaten Mesuji yang melarang awak media setempat untuk melakukan peliputan pada saat Dinas tersebut melakukan rapat paska OTT Khamamik Bupati Mesuji terkair suap Proyek Dinas PUPR.

Aminudin mengatakan kepada beberapa awaj media di Kantor FPIISetwil Lampung jalan Untung Suropati No 45 Labuhan Ratu Bandar Lampung 15/03, bahwa pihak Dinas terkait gagal paham.
Menurutnya Dinas PUPR kuat dugaan melanggar Undabg – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dan terindikasi terkena pidana.

” itu pihak Dinas gagal paham, apakah benar – benar tidak mengerti terkait UU Pers atau pura – pura tidak tau” jelas Aminudin.

” tapi mengerti atau pura – pura tidak mengerti terkait Undang – undang Pers, yang jelas Dinas tersebut melakukan pelanggaran menghalangi jurnalis melakukan tugas , dan pelanggaran ini bisa dipidana selama empat tahun serta denda Lima Miliar ” tambah nya.
Aminudin selaku ketua Setwil FPII Lampung mengarisiasi langkah teman – teman jurnalis di Mesuji yang dengan cepat melakukan langkah protes kepada Pemerintah setempat.

Diakhir penjelasannya , Aminudin mengatakan , siapapun oknum Dinas PUPR Mesuji yang terlibat menghalang – halangi wartawan meliput rapat tersebut layak di Bui.

Sebelumnya gentamerah.com Mesuji memberitakan arogansi Oknum kepala dinas di Mesuji, sehingga puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, (AJO-I), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Mesuji melakukan aksi damai, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten setempat, Kamis (14/03/2019).

Aksi damai tersebut merupakan buntut dari pernyataan oknum yang melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan ekspos hasil pekerjaan Dinas PUPR Mesuji pasca OTT yang di lakukan KPK.

Menurut Herman, Kadis PUPR tidak paham UU tentang kebebasan PERS. Dan apabila keinginan kami tidak di kabulkan, kami seluruh wartawan di Mesuji akan menggelar aksi lebih banyak lagi.

“Kami tunggu itikat baik Kepala Dinas PUPR untuk mengklarifikasi terkait pelarangan peliputan ini sampai hari Senin, 18 Maret nanti. Jika permintaan kita tidak diindahkan, maka dengan senang hati, kami seluruh insan Pers yang bertugas di Mesuji akan kembali mengelar aksi, apapun keinginan beliau hitam putih nya akan kita sikapi,” kutipnya.

Hal Senada dikatakan Ketua PWI Mesuji, Alzoni, bahwa aksi damai yang dilakukan tidak lain karena bentuk kekecewaan para jurnalis yang ada di setempat. “Kami harapkan, Kadis PUPR Mesuji dapat segera memberikan jawaban atas tuntutan rekan-rekan media yang ada di Mesuji,” singkatnya.

Pada kesempatan itu, Plt Asisten II Pemkab Mesuji, Drs.Edison Basid mengharapkan, agar seluruh pewarta dapat menyikapi permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan bijak. Dengan alasan, hanya sekedar miss komunikasi, dan dalam waktu dekat akan segera terselesaikan.

“Saya harap semua rekan media dapat lebih bijak dan sabar dalam permasalahan ini. Saya pastikan dalam waktu dekat ini bisa selesai, sebab hari ini Kadis PUPR (Najmul Fikri.Red) sedang berada di Jakarta. Tapi ini pasti akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya ( * )

 

Sumber rls : Setwil FPII Lampung.

Editor: Junaidi.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button