Tuntutan Diduga Penuh Dendam JPU Nihil Keadilan
TUBABA: Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Chandra Hartono kembali digelar Pengadilan Negeri Menggala (8/5/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut digelar secara online, dengan Terdakwa, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum terdakwa berada di Mapolres Tulang Bawang. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menuntut Chandra dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Hartono alias Chandra Hartono bin Muslim Yusuf dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan”, ucap jaksa MA Qadri dan Hendra saat membacakan tuntutan pada sidang tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Adhel Setiawan menyatakan bahwa tuntutan tersebut sarat dengan dendam dan jauh dari keadilan. “ Tuntutan ini tidak mencerminkan keadilan dan jauh dari upaya penegakan hukum. Sarat dendam dan kebencian. Apalagi kalau melihat fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan yang semuanya meringankan terdakwa”, ujarnya ditemui seusai mendampingi terdakwa dalam perkara Nomor 134/Pid.B/2020/PN.Mgl tersebut.
“Malahan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa pun memberikan keterangan yang mendukung Terdakwa” imbuh Adhel. Ia mencontohkan kesaksian Kasiman, sekuriti PT HIM yang jelas-jelas mengatakan bahwa perkara perdata jelas memenangkan masyarakat, dan saksi Kasiman pun mengatakan bahwa putusan tersebut jelas memutuskan bahwa tanah hibah berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya adalah sah milik masyarakat.
“Tapi tuntutan setinggi itu, adalah hak penuntut, ya. Semua putusan akhir kami serahkan kepada Majelis Hakim. Kami akan ajukan Pledooi”. Pungkas Adhel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chandra Hartono selaku penerima kuasa dari masyarakat Penumangan, Tulang Bawang Barat dilaporkan oleh PT HIM, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa PT HIM tidak memiliki hak lagi terhadap tanah hibah seluas 150 hektar di wilayah tersebut.
Sidang perkara tersebut diagendakan dilanjutkan Senin (11/5) dengan agenda Pledooi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Sumber Kupas Tuntas:(Lucky)